Benarkah BSU November 2025 Cair? Menaker Sebut Tak Ada Pencairan Tahap Kedua
Editor Bolanet | 5 November 2025 11:12
Bola.net - Spekulasi publik mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025 akhirnya terjawab. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan pernyataan resmi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan program BSU tidak akan dilanjutkan. Kepastian ini menepis harapan adanya pencairan tahap kedua.
Penjelasan ini penting untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Program BSU sebelumnya memang telah rampung disalurkan.
Program bantuan subsidi upah pemerintah sebelumnya telah menyasar belasan juta pekerja. Penyaluran tersebut telah berakhir pada Agustus 2025.
Dengan adanya konfirmasi ini, pekerja kini mendapat kepastian status program. Pemerintah juga telah merinci realisasi program yang telah tuntas tersebut.
Kepastian Status BSU November 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons keraguan masyarakat terkait kelanjutan bantuan subsidi upah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kepastian mengenai program ini.
Yassierli secara tegas menyatakan bahwa program BSU tidak akan dilanjutkan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan, sehingga tidak akan ada pencairan tahap kedua.
Program BSU dari pemerintah ini sebelumnya telah sepenuhnya disalurkan. Total penerima yang tercatat mencapai hampir 15 juta pekerja.
Realisasi Program Tuntas Agustus 2025
Program BSU yang telah rampung merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Bantuan diberikan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Proses penyaluran dana tersebut sudah dimulai sejak awal Juni 2025. Penyalurannya telah berakhir tuntas hingga Agustus 2025.
Data Kemnaker mencatat total penerima yang berhasil mendapatkan bantuan mencapai 14,95 juta pekerja. Para penerima ini tersebar di seluruh Indonesia.
Setiap penerima BSU yang memenuhi syarat mendapatkan dana bantuan tunai. Total bantuan yang diterima adalah Rp600.000 untuk dua bulan.
Kriteria Penerima dan Verifikasi Data
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang memenuhi kriteria spesifik. Syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK sah.
Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Batas waktu kepesertaan aktif yang ditetapkan adalah hingga 30 April 2025.
Syarat penghasilan ditetapkan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan. Penerima juga dipastikan bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos lain seperti PKH dan BPNT.
Pekerja dapat mengecek status penerima terdahulu melalui tiga kanal resmi. Kanal tersebut adalah bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Disadur dari: Liputan6.com
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Transfer Sukses Mbeumo dan Cunha Jadi Cetak Biru Strategi Man Utd
Liga Inggris 5 Juni 2026, 04:56
-
Hasil Prancis vs Pantai Gading: Gol Amad Diallo Tumbangkan Les Bleus
Piala Dunia 5 Juni 2026, 04:26
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Oman 5 Juni 2026
Tim Nasional 5 Juni 2026, 03:12
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47












