Dugaan Ijazah Palsu Menjerat Wagub Bangka Belitung Hellyana, Status Tersangka Ditetapkan Bareskrim
Asad Arifin | 22 Desember 2025 23:18
Bola.net - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo.
Meski mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut, Trunoyudo belum memerinci lebih jauh konstruksi perkara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Atas dugaan itu, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang menuding adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman untuk Hellyana
Sidik mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena adanya perbedaan data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana disebut mengklaim lulus pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: Liputan6
Baca Ini Juga:
Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
Lowongan Kerja Ruangguru for Business di Berbagai Kota: Kesempatan Karier di Dunia Edukasi Digital
Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
LATEST UPDATE
-
Mikel Arteta Sepakat Kontrak Baru Arsenal, Gajinya Naik Signifikan
Liga Inggris 23 September 2026, 00:05
-
Kylian Mbappe Tak Malu Akui Ingin Menangkan Ballon d'Or
Liga Spanyol 22 September 2026, 23:30
-
Kylian Mbappe Ungkap Alasan Tolak Liverpool meski Didorong Sang Ibu
Liga Spanyol 22 September 2026, 22:55
-
Antonio Conte Semakin Dekat Jadi Manajer Baru MU?
Liga Inggris 22 September 2026, 22:34
-
Leny Yoro Mulai Terancam di Manchester United, 3 Bek Baru Masuk Radar
Liga Inggris 22 September 2026, 22:20
-
Tersisih di Era Xabi Alonso, Wonderkid Chelsea Ini Menolak Menyerah!
Liga Inggris 22 September 2026, 22:19
-
Tim Renang Putra Indonesia Finis Ke-6 di Final 4x100 Meter Gaya Ganti Asian Games 2026
Olahraga Lain-Lain 22 September 2026, 22:11
-
Mantan Tangan Kanan Solskjaer Bakal Gantikan Michael Carrick di MU?
Liga Inggris 22 September 2026, 22:08
-
MU Cari Bek Kiri Baru, Incar Bek Top EPL Ini?
Liga Inggris 22 September 2026, 21:59
-
Viktor Gyokeres Didekati Milan dan Juventus, Pertimbangkan Tinggalkan Arsenal
Liga Inggris 22 September 2026, 21:45
-
Makin Kuat! Wakili Indonesia di Kompetisi Regional, Borneo FC Dapat Sokongan Mitra Baru!
Bola Indonesia 22 September 2026, 21:43
-
Perenang Indonesia Finis di Peringkat 6 Men's Backstroke 50m Asian Games 2026
Olahraga Lain-Lain 22 September 2026, 21:30
-
Estevao Willian Bicara soal Minim Menit Bermain di Chelsea Era Xabi Alonso
Liga Inggris 22 September 2026, 21:10
-
Raphinha Segera Tunjuk Agen Baru, Tugas Pertamanya Negosiasi Kontrak Baru dengan Barcelona
Liga Spanyol 22 September 2026, 20:48
LATEST EDITORIAL
-
Bukan Cuma Ronaldo, 3 Pemain Ini Juga Pernah Membela Real Madrid dan Inter Milan
Editorial 8 September 2026, 20:58
-
Robert Sanchez Blunder Lagi, 5 Kiper Ini Bisa Jadi Solusi Chelsea
Editorial 27 Agustus 2026, 14:00
-
5 Pemain Manchester United yang Pernah Memakai Nomor 20 Sebelum Carlos Baleba
Editorial 26 Agustus 2026, 12:06
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33


