Dugaan Ijazah Palsu Menjerat Wagub Bangka Belitung Hellyana, Status Tersangka Ditetapkan Bareskrim
Asad Arifin | 22 Desember 2025 23:18
Bola.net - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo.
Meski mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut, Trunoyudo belum memerinci lebih jauh konstruksi perkara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Atas dugaan itu, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang menuding adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman untuk Hellyana
Sidik mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena adanya perbedaan data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana disebut mengklaim lulus pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: Liputan6
Baca Ini Juga:
- Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
- Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
- Lowongan Kerja Ruangguru for Business di Berbagai Kota: Kesempatan Karier di Dunia Edukasi Digital
- Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
- Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
News 19 Desember 2025, 23:22
-
Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
News 19 Desember 2025, 23:19
-
Roblox Down Hari Ini: Error 9007 Bikin Ribuan Gamer Frustrasi, Server Lumpuh Total!
News 19 Desember 2025, 14:04
-
OTT KPK di Banten Gegerkan Publik, Uang Tunai Rp900 Juta Disita
News 18 Desember 2025, 16:40
LATEST UPDATE
-
Resmi! AC Milan vs Como Batal Digelar di Australia: Apa Sebabnya dan Apa Selanjutnya?
Liga Italia 23 Desember 2025, 00:19
-
AC Milan Buka Opsi Penjualan Nkunku, Agen akan Diminta Cari Pembeli
Liga Italia 23 Desember 2025, 00:07
-
Hansi Flick Minta Barcelona Rekrut Bek Baru, tapi Hadapi Hambatan Besar
Liga Spanyol 22 Desember 2025, 23:53
-
Analisis Wayne Rooney: Liverpool Masih Berpeluang Juara Liga Inggris Musim Ini
Liga Inggris 22 Desember 2025, 23:40
-
Wayne Rooney Puji Hugo Ekitike sebagai Transfer Terbaik Liverpool
Liga Inggris 22 Desember 2025, 23:26
-
Juventus Bangkit: 4 Perbaikan Nyata di Era Luciano Spalletti
Liga Italia 22 Desember 2025, 23:18
-
Transfer Krusial: Juventus Incar Frattesi, Inter Milan Patok Harga Rp586 Miliar
Liga Italia 22 Desember 2025, 23:02
-
Barcelona Masih Ragu Rekrut Bek Tengah Baru di Januari
Liga Spanyol 22 Desember 2025, 23:00
-
Here We Go! Niclas Fullkrug Menuju AC Milan
Liga Italia 22 Desember 2025, 22:45
-
Setelah Sekian Lama, Gabriel Jesus Bisa Tampil Starter Melawan Crystal Palace
Liga Inggris 22 Desember 2025, 22:25
-
Barcelona Cetak 169 Gol Tahun Ini: Statistik Gila yang Mengantar Kembali ke Era Messi
Liga Spanyol 22 Desember 2025, 22:25
-
Kemenangan 2-0 Barcelona dan Runtuhnya Rekor Kandang Villarreal
Liga Spanyol 22 Desember 2025, 22:15
LATEST EDITORIAL
-
10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 22 Desember 2025, 20:27
-
4 Opsi Transfer Darurat Manchester United Usai Bruno Fernandes Cedera
Editorial 22 Desember 2025, 20:01
-
4 Pelatih yang Bisa Diboyong Chelsea jika Enzo Maresca Pindah ke Manchester City
Editorial 19 Desember 2025, 20:30
-
Salah hingga Drogba, 7 Pemain Terhebat yang Tak Pernah Menjuarai Piala Afrika
Editorial 19 Desember 2025, 20:02



