Dugaan Ijazah Palsu Menjerat Wagub Bangka Belitung Hellyana, Status Tersangka Ditetapkan Bareskrim
Asad Arifin | 22 Desember 2025 23:18
Bola.net - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo.
Meski mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut, Trunoyudo belum memerinci lebih jauh konstruksi perkara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Atas dugaan itu, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang menuding adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman untuk Hellyana
Sidik mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena adanya perbedaan data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana disebut mengklaim lulus pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: Liputan6
Baca Ini Juga:
- Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
- Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
- Lowongan Kerja Ruangguru for Business di Berbagai Kota: Kesempatan Karier di Dunia Edukasi Digital
- Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
- Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Livin Mandiri Akhirnya Pecah Telur di Putaran Kedua Proliga 2026
Voli 6 Februari 2026, 23:47
-
Alejandro Garnacho, Harga 40 Juta Euro, dan Ujian Kesabaran di Chelsea
Liga Inggris 6 Februari 2026, 21:26
-
Hasil Persib vs Malut United: Menang 2-0, Maung Bandung Masih Sempurna di Kandang
Bola Indonesia 6 Februari 2026, 21:01
-
3 Laga, 3 Kemenangan: Bagaimana Michael Carrick Membalik Nasib Manchester United
Liga Inggris 6 Februari 2026, 20:53
-
TULUS Ramaikan Ramadan di KLBB Festival 2026, Siap Hadirkan Malam Penuh Rasa di GBK
Lain Lain 6 Februari 2026, 20:33
-
Prediksi BRI Super League: Bali United vs Persebaya 7 Februari 2026
Bola Indonesia 6 Februari 2026, 20:27
-
Endrick Meledak di Lyon: Cetak Gol Spektakuler, Jadi Ancaman Baru di Ligue 1
Liga Eropa Lain 6 Februari 2026, 20:27
-
Prediksi BRI Super League: Persijap vs Madura United 7 Februari 2026
Bola Indonesia 6 Februari 2026, 20:22
-
Prediksi BRI Super League: Persik vs Dewa United 7 Februari 2026
Bola Indonesia 6 Februari 2026, 19:29
-
Liam Rosenior Marah-Marah di Laga Chelsea vs Arsenal, Apa yang Terjadi?
Liga Inggris 6 Februari 2026, 19:29
-
Prediksi BRI Super League: Bhayangkara FC vs Borneo FC 7 Februari 2026
Bola Indonesia 6 Februari 2026, 19:23
LATEST EDITORIAL
-
Gelimang Uang Tak Menjamin Bahagia, 4 Bintang Saudi Pro League Ini Katanya Tak Kerasan
Editorial 5 Februari 2026, 11:49
-
8 Kandidat Klub Baru Cristiano Ronaldo Jika Berpisah dengan Al Nassr, Balik ke MU?
Editorial 4 Februari 2026, 15:31
-
10 Pemain Bebas Transfer yang Masih Bisa Direkrut Klub-Klub Top Eropa
Editorial 4 Februari 2026, 14:57
-
Dari Jeremy Jacquet hingga Alisson: 7 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Liverpool
Editorial 3 Februari 2026, 14:14
-
10 Transfer Termahal Januari 2026
Editorial 3 Februari 2026, 11:42



