Dugaan Ijazah Palsu Menjerat Wagub Bangka Belitung Hellyana, Status Tersangka Ditetapkan Bareskrim
Asad Arifin | 22 Desember 2025 23:18
Bola.net - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo.
Meski mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut, Trunoyudo belum memerinci lebih jauh konstruksi perkara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Atas dugaan itu, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang menuding adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman untuk Hellyana
Sidik mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena adanya perbedaan data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana disebut mengklaim lulus pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: Liputan6
Baca Ini Juga:
Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
Lowongan Kerja Ruangguru for Business di Berbagai Kota: Kesempatan Karier di Dunia Edukasi Digital
Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
LATEST UPDATE
-
Arsenal Belum Bisa Umumkan Transfer Bruno Guimaraes dari Newcastle, Ada Apa?
Liga Inggris 8 Agustus 2026, 13:18
-
Tidak Ada Alasan, Michael Carrick Harus Bawa MU Menangkan Trofi Musim Ini!
Liga Inggris 8 Agustus 2026, 12:00
-
Perjuangan Anak Subang Berbuah Manis, Nay Sunda Raih Dua Emas di IMC 2026
Olahraga Lain-Lain 8 Agustus 2026, 11:59
-
MU Disebut Cerdas Tidak Ambil Sandro Tonali dan Rekrut Youri Tielemans
Liga Inggris 8 Agustus 2026, 11:00
-
Domino Transfer Rodri, Manchester United Gagal Dapatkan Pemain Incaran?
Liga Inggris 8 Agustus 2026, 10:00
-
ARRC Seri 4 Digelar di Mandalika, Yamaha Racing Indonesia Bidik Podium Lagi
Otomotif 8 Agustus 2026, 09:00
-
Jadwal dan Live Streaming ARRC 2026 Mandalika Hari Ini, Sabtu 8 Agustus 2026
Otomotif 8 Agustus 2026, 08:00
-
Kejutan! Liverpool Amankan Jasa Ronald Araujo dari Barcelona
Liga Inggris 8 Agustus 2026, 07:36
-
Manchester City Selangkah Lagi Amankan Bintang Timnas Maroko Ini
Liga Inggris 8 Agustus 2026, 07:00
-
Termasuk Bruno Fernandes, MU Siapkan 22 Pemain untuk Hadapi PSG
Liga Inggris 8 Agustus 2026, 06:00
-
Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026, Rizky Ridho Minta Maaf
Tim Nasional 7 Agustus 2026, 23:02
-
Ditahan Imbang Singapura, Timnas Indonesia Ulangi Rekor Buruk 12 Tahun yang Lalu
Tim Nasional 7 Agustus 2026, 22:34
-
Polemik Kartu Kuning Kedua Song Ui-Young: Timnas Indonesia Dirugikan?
Bola Indonesia 7 Agustus 2026, 22:18
LATEST EDITORIAL
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59




