Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku
Asad Arifin | 13 Oktober 2025 15:07
Bola.net - Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Ketut di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang digunakan oleh penyidik Kejagung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Sementara itu, mengenai penilaian kekuatan dari alat bukti tersebut, hakim menegaskan hal itu berada di luar kewenangannya sebagai hakim praperadilan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas Ketut.
Hakim juga menolak permohonan Nadiem Makarim untuk menjadi tahanan kota. Ketut menilai hal tersebut bukan merupakan ranah praperadilan untuk diputuskan.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” tegasnya.
Harapan Kejagung
Sebelum putusan dibacakan, Kejaksaan Agung berharap agar hakim PN Jakarta Selatan dapat memberikan putusan praperadilan secara adil dalam perkara yang diajukan Nadiem Makarim.
"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menghormati apapun hasil dari putusan praperadilan tersebut. "Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," ucapnya.
Menurutnya, seluruh rangkaian sidang praperadilan berjalan lancar. Baik pihak pemohon, dalam hal ini Nadiem Makarim, maupun jaksa dari Kejagung, selalu hadir dengan kesiapan penuh.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelas dia.
Jalannya Praperadilan
Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapan status tersangkanya oleh Kejagung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim mencabut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga memohon agar jika kasus tetap berlanjut, dirinya mendapat penangguhan penahanan atau status tahanan kota.
Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Hotman Paris bertindak sebagai ketua tim kuasa hukum. Dalam petitumnya, Hotman meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem tidak sah serta cacat hukum. Ia juga meminta agar Kejagung diperintahkan untuk segera membebaskan kliennya dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya.
"Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," tutur Hotman.
Ia juga menegaskan agar hakim memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Nadiem, serta menyatakan Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau penahanan lebih lanjut.
"Memerintahkan Termohon apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan atau pemeriksaan perkara, untuk menanggungkan penahanan Pemohon dan atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan penahanan rumah atau penahanan kota," Hotman menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025.
Sumber: Liputan6/Nanda Perdana Putra
Baca Ini Juga:
- Harga Rokok Batal Naik, Menkeu Ungkap Alasan Mengejutkan di Baliknya
- Cukai Minuman Manis 2026 Masih Teka-teki, Menkeu Purbaya Buka Suara
- Menteri Maman Dorong Pengusaha Madu Lokal Terlibat dalam Rantai Pasok Program MBG
- Komisi X DPR: Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Harus Jadi Pelajaran dan Momentum Evaluasi
- Syarat dan Informasi Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Hasil Lengkap, Klasemen, Jadwal dan Top Skor Premier League 2025/2026
Liga Inggris 6 Maret 2026, 07:51
-
Bagaimana Nasib Rodrygo di Real Madrid usai Cedera Lutut Serius?
Liga Spanyol 5 Maret 2026, 23:53
-
Real Madrid Mau Rekrut Vitinha? Lupakan Saja!
Liga Spanyol 5 Maret 2026, 23:00
-
Hasil Persik vs PSBS Biak: Comeback Manis Macan Putih
Bola Indonesia 5 Maret 2026, 22:41
-
Hasil Persijap vs Persis: Tanpa Gol di Stadion Gelora Bumi Kartini
Bola Indonesia 5 Maret 2026, 22:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Perebutan Transfer Panas Man Utd vs Man City: Siapa Lebih Unggul?
Editorial 4 Maret 2026, 14:37













