Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku
Asad Arifin | 13 Oktober 2025 15:07
Bola.net - Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Ketut di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang digunakan oleh penyidik Kejagung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Sementara itu, mengenai penilaian kekuatan dari alat bukti tersebut, hakim menegaskan hal itu berada di luar kewenangannya sebagai hakim praperadilan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas Ketut.
Hakim juga menolak permohonan Nadiem Makarim untuk menjadi tahanan kota. Ketut menilai hal tersebut bukan merupakan ranah praperadilan untuk diputuskan.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” tegasnya.
Harapan Kejagung
Sebelum putusan dibacakan, Kejaksaan Agung berharap agar hakim PN Jakarta Selatan dapat memberikan putusan praperadilan secara adil dalam perkara yang diajukan Nadiem Makarim.
"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menghormati apapun hasil dari putusan praperadilan tersebut. "Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," ucapnya.
Menurutnya, seluruh rangkaian sidang praperadilan berjalan lancar. Baik pihak pemohon, dalam hal ini Nadiem Makarim, maupun jaksa dari Kejagung, selalu hadir dengan kesiapan penuh.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelas dia.
Jalannya Praperadilan
Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapan status tersangkanya oleh Kejagung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim mencabut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga memohon agar jika kasus tetap berlanjut, dirinya mendapat penangguhan penahanan atau status tahanan kota.
Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Hotman Paris bertindak sebagai ketua tim kuasa hukum. Dalam petitumnya, Hotman meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem tidak sah serta cacat hukum. Ia juga meminta agar Kejagung diperintahkan untuk segera membebaskan kliennya dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya.
"Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," tutur Hotman.
Ia juga menegaskan agar hakim memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Nadiem, serta menyatakan Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau penahanan lebih lanjut.
"Memerintahkan Termohon apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan atau pemeriksaan perkara, untuk menanggungkan penahanan Pemohon dan atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan penahanan rumah atau penahanan kota," Hotman menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025.
Sumber: Liputan6/Nanda Perdana Putra
Baca Ini Juga:
- Harga Rokok Batal Naik, Menkeu Ungkap Alasan Mengejutkan di Baliknya
- Cukai Minuman Manis 2026 Masih Teka-teki, Menkeu Purbaya Buka Suara
- Menteri Maman Dorong Pengusaha Madu Lokal Terlibat dalam Rantai Pasok Program MBG
- Komisi X DPR: Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Harus Jadi Pelajaran dan Momentum Evaluasi
- Syarat dan Informasi Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Syarat dan Informasi Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025
News 12 Oktober 2025, 15:15 -
Target 98% Warga Punya Rekening, Apa Peran OJK dalam Menjaga Keamanannya?
News 11 Oktober 2025, 18:00
LATEST UPDATE
-
Matheus Cunha Beberkan Sulitnya Adaptasi di Manchester United
Liga Inggris 13 Oktober 2025, 19:28 -
Tak Ada Kemajuan Usai 7 Hari, Marc Marquez Akhirnya Putuskan Jalani Operasi Bahu
Otomotif 13 Oktober 2025, 19:27 -
Prediksi Spanyol vs Bulgaria 15 Oktober 2025
Piala Dunia 13 Oktober 2025, 19:25 -
Berapa Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Putus Kontrak Patrick Kluivert?
Tim Nasional 13 Oktober 2025, 19:06 -
Zinedine Zidane Diminta Pulang ke Juventus oleh Legenda Italia untuk Hidupkan Serie A
Liga Italia 13 Oktober 2025, 19:05 -
Prediksi Puerto Riko vs Argentina 15 Oktober 2025
Piala Dunia 13 Oktober 2025, 18:23 -
Prediksi Jepang vs Brasil 14 Oktober 2025
Piala Dunia 13 Oktober 2025, 17:31 -
Resmi! Persipura CLBK dengan Rahmad Darmawan, Memori Juara Liga Indonesia 2005
Bola Indonesia 13 Oktober 2025, 17:05 -
Link Nonton Streaming Timnas Indonesia U-23 vs India Malam Ini, 13 Oktober 2025
Tim Nasional 13 Oktober 2025, 16:37 -
Julian Nagelsmann Bela Wirtz yang Belum Pecah Telur di Liverpool: Bukan Salahnya
Liga Inggris 13 Oktober 2025, 16:27
LATEST EDITORIAL
-
5 Bek Tengah Tangguh yang Bisa Didapat Gratis pada 2026
Editorial 13 Oktober 2025, 17:23 -
6 Pemain Manchester United Bisa Gagal Tampil di Piala Dunia 2026
Editorial 13 Oktober 2025, 16:42 -
5 Klub yang Bisa Jadi Tujuan Robert Lewandowski Setelah Tinggalkan Barcelona
Editorial 13 Oktober 2025, 16:00 -
3 Pemain Manchester United yang Berpotensi Cabut Januari Nanti, Mainoo Salah Satunya
Editorial 10 Oktober 2025, 15:51 -
Jangan Cari Penjaga Gawang MU, Ini 5 Kiper Terbaik Premier League Musim Ini
Editorial 10 Oktober 2025, 15:12