Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Bedanya, Fungsi, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Asad Arifin | 15 Agustus 2025 15:47
Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Bedanya, Fungsi, dan Dampaknya bagi Masyarakat
Gambar ilustrasi pajak (c) AI/ChatGPT

Bola.net - Pemahaman publik mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Kedua jenis pajak ini memiliki fungsi yang berbeda, namun sama-sama berperan penting dalam membiayai pembangunan dan layanan publik.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa edukasi perpajakan adalah kunci untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan berkelanjutan.

Advertisement

Menurutnya, kesadaran masyarakat akan peran pajak akan membantu memaksimalkan manfaat dari setiap rupiah yang dibayarkan.

“Dengan memahami fungsi pajak pusat dan pajak daerah, masyarakat dapat melihat bagaimana setiap rupiah yang dibayarkan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ujar Morris dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

1 dari 2 halaman

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penerimaan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Contohnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu.

Sementara itu, pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dan hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di DKI Jakarta, misalnya, pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Rokok, hingga Pajak Air Tanah.

2 dari 2 halaman

Manfaat dan Reformasi Pajak Daerah

Morris menjelaskan bahwa reformasi pajak yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menghindari duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi, mempermudah pengawasan, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Penyederhanaan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban pajak,” jelasnya.

Dana pajak daerah memiliki kontribusi langsung terhadap pembangunan Jakarta. Mulai dari pengembangan transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta, pembiayaan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, hingga revitalisasi puskesmas dan rumah sakit daerah.

Pajak juga menjadi sumber dana untuk program pengendalian banjir dan perluasan ruang terbuka hijau. “Pajak daerah adalah investasi sosial. Hasilnya bisa kita lihat di jalan, sekolah, rumah sakit, bahkan di udara bersih yang kita hirup,” kata Morris.

Disadur dari Liputan6.com: Arthur Gideon, 15 Agustus 2025

LATEST UPDATE