Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Bedanya, Fungsi, dan Dampaknya bagi Masyarakat
Asad Arifin | 15 Agustus 2025 15:47
Bola.net - Pemahaman publik mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Kedua jenis pajak ini memiliki fungsi yang berbeda, namun sama-sama berperan penting dalam membiayai pembangunan dan layanan publik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa edukasi perpajakan adalah kunci untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan berkelanjutan.
Menurutnya, kesadaran masyarakat akan peran pajak akan membantu memaksimalkan manfaat dari setiap rupiah yang dibayarkan.
“Dengan memahami fungsi pajak pusat dan pajak daerah, masyarakat dapat melihat bagaimana setiap rupiah yang dibayarkan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ujar Morris dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penerimaan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Contohnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu.
Sementara itu, pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dan hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di DKI Jakarta, misalnya, pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Rokok, hingga Pajak Air Tanah.
Manfaat dan Reformasi Pajak Daerah
Morris menjelaskan bahwa reformasi pajak yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menghindari duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi, mempermudah pengawasan, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Penyederhanaan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban pajak,” jelasnya.
Dana pajak daerah memiliki kontribusi langsung terhadap pembangunan Jakarta. Mulai dari pengembangan transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta, pembiayaan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, hingga revitalisasi puskesmas dan rumah sakit daerah.
Pajak juga menjadi sumber dana untuk program pengendalian banjir dan perluasan ruang terbuka hijau. “Pajak daerah adalah investasi sosial. Hasilnya bisa kita lihat di jalan, sekolah, rumah sakit, bahkan di udara bersih yang kita hirup,” kata Morris.
Disadur dari Liputan6.com: Arthur Gideon, 15 Agustus 2025
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
-
Tok! DJP Resmi Tunjuk Pemilik ChatGPT Jadi Pemungut Pajak Digital
News 29 Desember 2025, 11:06
-
Harga Pangan Jelang Nataru Mulai Terkendali, Cabai Berangsur Turun dan Beras Tetap Aman
News 24 Desember 2025, 16:43
-
Daftar UMP 2026 di 13 Daerah, Siapa Paling Tinggi?
News 24 Desember 2025, 16:38
-
Kiai Ma'ruf Amin Mundur dari MUI: Pilih Istirahat demi Regenerasi Ulama
News 23 Desember 2025, 20:16
LATEST UPDATE
-
Liverpool Jalani Pramusim, 8 Pemain Ini Butuh Penampilan Impresif
Liga Inggris 24 Juli 2026, 01:00
-
Alejandro Garnacho Resmi Dipinjamkan Chelsea ke Aston Villa
Liga Inggris 23 Juli 2026, 22:03
-
Italia Tunggu Jawaban Guardiola
Piala Eropa 23 Juli 2026, 20:49
-
Lamine Yamal Tetap di Sayap, Barcelona Tolak Ubah Peran Jadi False Nine
Liga Spanyol 23 Juli 2026, 20:39
-
Karim Adeyemi Tegaskan Ambisi Besar Usai Gabung Barcelona
Liga Spanyol 23 Juli 2026, 20:34
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34










