Rekam Jejak Kasus Ujaran Kebencian Resbob: Dari Konten YouTube hingga Dibekuk Polisi

Asad Arifin | 16 Desember 2025 15:35
Rekam Jejak Kasus Ujaran Kebencian Resbob: Dari Konten YouTube hingga Dibekuk Polisi
Polisi menangkap Resbob yang merupakan pelaku ujaran kebencian (c) Istimewa

Bola.net - Kasus ujaran kebencian yang menyeret YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob menjadi sorotan publik. Ucapan bernada rasis yang menghina suku Sunda, termasuk menyasar kelompok pendukung Persib Bandung, berujung pada proses hukum hingga penangkapannya oleh aparat kepolisian.

Perkara ini bermula dari sebuah video yang menampilkan pernyataan Resbob dengan stigma negatif terhadap masyarakat Sunda. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Advertisement

Dalam video yang diunggah beberapa waktu lalu, Adimas secara terbuka melontarkan generalisasi terhadap orang-orang berlatar belakang suku Sunda. Viking, kelompok suporter Persib Bandung, juga turut disebut dalam pernyataan tersebut.

Reaksi publik pun tak terhindarkan. Gelombang kritik menguat, hingga akhirnya Resbob mengunggah video berisi klarifikasi sekaligus permohonan maaf.

"Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu," katanya.

Ia mengakui adanya kekeliruan atas ucapannya yang memberi stigma tertentu kepada suku Sunda.

"Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu," katanya.

1 dari 5 halaman

Dilaporkan ke Polda Jabar dan Polda Metro Jaya

Ucapan Resbob berbuntut pada langkah hukum. Viking Persib Club (VPC) yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, menyebut laporan tersebut dibuat atas arahan langsung Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.

Selain ke Polda Jabar, laporan juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Resbob dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Proses penanganan perkara ini selanjutnya ditangani oleh tim siber kepolisian.

Tak lama setelah laporan diterima, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Resbob akhirnya ditangkap di sebuah desa di wilayah Semarang.

“Ya benar (resbob) sudah ditangkap,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, Senin (15/12/2025).

2 dari 5 halaman

Sempat Berpindah Kota untuk Menghindari Polisi

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan bahwa Adimas sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Dari hasil penelusuran, Resbob terdeteksi berada di Surabaya, kemudian Surakarta, sebelum akhirnya diamankan di Semarang.

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," kata Resza melalui keterangan resmi, Senin (15/13/2025).

Saat ini, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun," jelas dia.

Selain Resbob, polisi juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.

"Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," kata Resza.

3 dari 5 halaman

Tiba di Mapolda Jabar untuk Pemeriksaan

Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12/2025) malam. Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pantauan di lokasi menunjukkan Resbob tiba sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Tangannya terlihat terborgol sebelum langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.

Resza menegaskan, penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.

Ia menambahkan, status tersangka ditetapkan karena konten siaran langsung di kanal YouTube milik Resbob diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik digital.

4 dari 5 halaman

Terancam 6 Tahun Penjara

Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

5 dari 5 halaman

Resbob Di-DO dari Kampus

Akibat ulahnya, Resbob juga di-drop out dari kampusnya, yakni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati yang diunggah akun resmi kampus @uwksmediacenter mengatakan, pemberhentian Adimas Firdaus dari kampus tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS.

"Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," ujar Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati.

Nugrahini juga mengatakan, pihak kampus tidak bisa mentolelir segala bentuk ucapan, tindakan, dan perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

"Tindakan Resbob dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya," tulisnya lagi.

Dirinya juga menegaskan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.

Nugrahini mengatakan keputusan DO terhadap Adimas merupakan tanggung jawab moral dan institusional sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman. Dirinya juga menyebut, kampusnya berkomitmen terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.

Sumber: Liputan6/Raynaldo Ghiffari Lubabah

TAG TERKAIT

LATEST UPDATE