Rekam Jejak Kasus Ujaran Kebencian Resbob: Dari Konten YouTube hingga Dibekuk Polisi
Asad Arifin | 16 Desember 2025 15:35
Bola.net - Kasus ujaran kebencian yang menyeret YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob menjadi sorotan publik. Ucapan bernada rasis yang menghina suku Sunda, termasuk menyasar kelompok pendukung Persib Bandung, berujung pada proses hukum hingga penangkapannya oleh aparat kepolisian.
Perkara ini bermula dari sebuah video yang menampilkan pernyataan Resbob dengan stigma negatif terhadap masyarakat Sunda. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
Dalam video yang diunggah beberapa waktu lalu, Adimas secara terbuka melontarkan generalisasi terhadap orang-orang berlatar belakang suku Sunda. Viking, kelompok suporter Persib Bandung, juga turut disebut dalam pernyataan tersebut.
Reaksi publik pun tak terhindarkan. Gelombang kritik menguat, hingga akhirnya Resbob mengunggah video berisi klarifikasi sekaligus permohonan maaf.
"Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu," katanya.
Ia mengakui adanya kekeliruan atas ucapannya yang memberi stigma tertentu kepada suku Sunda.
"Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu," katanya.
Dilaporkan ke Polda Jabar dan Polda Metro Jaya
Ucapan Resbob berbuntut pada langkah hukum. Viking Persib Club (VPC) yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, menyebut laporan tersebut dibuat atas arahan langsung Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.
Selain ke Polda Jabar, laporan juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Resbob dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Proses penanganan perkara ini selanjutnya ditangani oleh tim siber kepolisian.
Tak lama setelah laporan diterima, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Resbob akhirnya ditangkap di sebuah desa di wilayah Semarang.
“Ya benar (resbob) sudah ditangkap,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, Senin (15/12/2025).
Sempat Berpindah Kota untuk Menghindari Polisi
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan bahwa Adimas sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Dari hasil penelusuran, Resbob terdeteksi berada di Surabaya, kemudian Surakarta, sebelum akhirnya diamankan di Semarang.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," kata Resza melalui keterangan resmi, Senin (15/13/2025).
Saat ini, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun," jelas dia.
Selain Resbob, polisi juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.
"Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," kata Resza.
Tiba di Mapolda Jabar untuk Pemeriksaan
Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12/2025) malam. Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Pantauan di lokasi menunjukkan Resbob tiba sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Tangannya terlihat terborgol sebelum langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.
Resza menegaskan, penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.
Ia menambahkan, status tersangka ditetapkan karena konten siaran langsung di kanal YouTube milik Resbob diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik digital.
Terancam 6 Tahun Penjara
Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
Resbob Di-DO dari Kampus
Akibat ulahnya, Resbob juga di-drop out dari kampusnya, yakni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati yang diunggah akun resmi kampus @uwksmediacenter mengatakan, pemberhentian Adimas Firdaus dari kampus tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS.
"Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," ujar Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati.
Nugrahini juga mengatakan, pihak kampus tidak bisa mentolelir segala bentuk ucapan, tindakan, dan perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
"Tindakan Resbob dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya," tulisnya lagi.
Dirinya juga menegaskan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.
Nugrahini mengatakan keputusan DO terhadap Adimas merupakan tanggung jawab moral dan institusional sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman. Dirinya juga menyebut, kampusnya berkomitmen terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.
Sumber: Liputan6/Raynaldo Ghiffari Lubabah
Baca Ini Juga:
Pernah Jadi Pria ke-42, Ridwan Kamil dan Kisah Cinta Panjang Atalia yang Kini Berujung Gugatan Cerai
Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Dari Awal Pertemuan, Menikah, hingga Kabar Perceraian
Jadwal Libur Nasional Desember 2025 Ditetapkan, Simak Status Tanggal 24 dan Agenda 2026
Lowongan Kerja Indofood Bogasari untuk Posisi IT Support, Ini Syaratnya
Fenomena Jelang Nataru: Ketika Harga Cabai Rawit Merah Nyaris Menyamai Daging Sapi
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
LATEST UPDATE
-
Target Tinggi Timnas Thailand di FIFA ASEAN Cup!: Juara itu Wajib!
Tim Nasional 22 September 2026, 15:30
-
Gary Neville Kritik Skuad Manchester United: Dasar Pemalas!
Liga Inggris 22 September 2026, 15:20
-
Menanti Debut Dion Markx Bersama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Tim Nasional 22 September 2026, 15:15
-
Terungkap! Benjamin Sesko Alami Cedera dan Batal Main di Jeda Internasional September 2026
Liga Inggris 22 September 2026, 15:04
-
Ambisi Chanathip Bawa Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Anggap Vietnam Jadi Batu Sandungan
Tim Nasional 22 September 2026, 14:44
-
Diego Simeone: Barcelona Sudah Jadi 'Alien' di La Liga!
Liga Spanyol 22 September 2026, 14:18
-
AC Milan yang Ini Mampu Tampil Agresif Sejak Menit Awal
Liga Italia 22 September 2026, 14:11
-
Takluk dari Chinese Taipei, Tim Voli Putri Indonesia Finis ke-6 di Asian Games 2026
Voli 22 September 2026, 14:02
-
Nilai Pasar FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Termahal, Singapura Paling Rendah
Tim Nasional 22 September 2026, 13:26
-
Bedah Performa 2 Pilar Persib Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026
Tim Nasional 22 September 2026, 13:15
-
Laju Kencang Dewa United pada 4 Laga Awal BRI Super League 2026/2027
Bola Indonesia 22 September 2026, 13:01
-
Modric Kembali Kendalikan Permainan, Pulisic Kembali dengan Dampak Besar
Liga Italia 22 September 2026, 13:01
LATEST EDITORIAL
-
Bukan Cuma Ronaldo, 3 Pemain Ini Juga Pernah Membela Real Madrid dan Inter Milan
Editorial 8 September 2026, 20:58
-
Robert Sanchez Blunder Lagi, 5 Kiper Ini Bisa Jadi Solusi Chelsea
Editorial 27 Agustus 2026, 14:00
-
5 Pemain Manchester United yang Pernah Memakai Nomor 20 Sebelum Carlos Baleba
Editorial 26 Agustus 2026, 12:06
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33




