Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah Bikin Industri Cemas
Asad Arifin | 21 November 2025 15:55
Bola.net - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) meminta pemerintah untuk meninjau kembali wacana pengenaan cukai terhadap popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah yang saat ini tengah dibahas dalam konteks kebijakan fiskal nasional.
APKI menilai kebijakan ini berisiko menambah tekanan bagi industri sekaligus membebani masyarakat, sementara isu lingkungan yang menjadi dasar pengenaan cukai belum ditangani secara mendalam.
Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, menjelaskan bahwa industri diapers memegang peran penting dalam rantai pasok sektor pulp dan kertas nasional. Sektor ini berkontribusi sebesar 3,92 persen terhadap PDB nonmigas dan mampu menghasilkan devisa ekspor lebih dari USD 8 miliar pada 2024.
Di sisi lain, industri diapers juga belum sepenuhnya pulih. Dari 17 pabrik diapers yang ada di Indonesia dengan kapasitas terpasang 17,90 miliar pieces, produksi aktual pada 2023 tercatat sebesar 16,47 miliar pieces. Sedangkan kebutuhan nasional pada 2024 diperkirakan mencapai 13,1 miliar pieces. Dengan demikian, secara kapasitas industri sebenarnya cukup untuk memenuhi permintaan pasar, tetapi beberapa produsen tetap menghadapi tekanan akibat tingginya biaya produksi dan persaingan yang ketat.
“Beberapa pabrik sudah tutup karena tingginya biaya produksi dan persaingan pasar. Jika ditambah beban cukai, harga pasti naik dan pasokan bisa semakin turun,” ujar Liana.
Pemerintah menyatakan bahwa rencana pengenaan cukai diapers sejalan dengan target penanganan sampah laut sebagaimana diatur dalam PP 83/2018. Produk diapers disebut sebagai penyumbang sampah terbanyak kedua di laut pada 2017, mencapai 21 persen, dan memiliki tingkat daur ulang yang rendah karena mengandung berbagai material sintetis yang berpotensi mencemari lingkungan.
Risiko Pajak Ganda dan Imbas pada Produk Kesehatan
Namun, APKI menilai pendekatan tersebut kurang tepat. Menurut Liana, tingginya volume sampah diapers yang berakhir di laut lebih disebabkan oleh pengelolaan sampah yang belum optimal, bukan semata-mata karakter produk.
“Masalah utama bukan pada produknya, tetapi pada perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Cukai tidak akan mengubah perilaku tersebut. Solusinya adalah memperbaiki sistem pengelolaan sampah serta mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, industri diapers di Indonesia telah bekerja sama dengan industri semen untuk memanfaatkan limbah diapers sebagai bahan substitusi energi biomassa. Langkah ini mendukung pengurangan sampah sekaligus memperkuat prinsip ekonomi sirkular di sektor industri.
APKI juga menekankan bahwa diapers bukanlah produk plastik murni, melainkan terdiri dari berbagai material seperti pulp, SAP, PE film, nonwoven PP, latex atau spandex, serta lem berbasis rubber. Komponen plastik yang ada di dalamnya sudah tercakup dalam kebijakan cukai plastik yang sedang disiapkan pemerintah. Oleh karena itu, penerapan cukai pada diapers berpotensi menimbulkan double taxation yang pada akhirnya bisa mengurangi daya saing produk dalam negeri.
Popok Dewasa dan Pertimbangan Konsumen
Selain itu, diapers dewasa dikategorikan sebagai alat kesehatan berdasarkan izin edar Kementerian Kesehatan. Pengenaan cukai berisiko menghambat upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi alat kesehatan dalam negeri.
APKI menilai bahwa kebijakan cukai sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kondisi industri, tetapi juga dampaknya bagi konsumen.
“Jika harga naik, konsumsi turun, pekerja ikut terdampak, dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara bisa berkurang. Kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek lingkungan, industri, serta kepentingan publik,” ucap Liana.
Kebijakan Harus Adil dan Bebas Efek Ganda
APKI menegaskan komitmennya mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan. APKI berharap pemerintah segera melakukan reassessment terhadap rencana ini dengan mempertimbangkan kondisi industri serta kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
“Kami mendukung upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun kebijakan baru tetap harus melihat realitas di lapangan agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan banyak pihak,” tutup Liana.
Sumber: Liputan6/Septian Deny
Baca Ini Juga:
- Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati yang Tengah Jalani Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
- Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Pengacara Klaim Berkat Doa dan Simpati Publik
- Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah ke Luar Negeri, Wajib Lapor Tetap Berlaku
- Erupsi Semeru Meningkat, Jalur Logistik Perbatasan Malang-Lumajang Resmi Ditutup
- Surge Wifi Internet Rakyat Resmi Meluncur: Tarif Mulai Rp100 Ribu dan Gunakan Teknologi FWA 5G
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Jadwal Lengkap Pertandingan All England 2026, 3-8 Maret 2026
Bulu Tangkis 6 Maret 2026, 09:16
-
Jadwal Live Streaming Formula 1 Australia 2026 di Vidio, 6-8 Maret 2026
Otomotif 6 Maret 2026, 08:55
-
Berapa Uang yang Didapat Juventus Jika Aston Villa Menebus Douglas Luiz?
Liga Italia 6 Maret 2026, 08:36
-
Hasil Lengkap, Klasemen, Jadwal dan Top Skor Premier League 2025/2026
Liga Inggris 6 Maret 2026, 07:51
-
Bagaimana Nasib Rodrygo di Real Madrid usai Cedera Lutut Serius?
Liga Spanyol 5 Maret 2026, 23:53
-
Real Madrid Mau Rekrut Vitinha? Lupakan Saja!
Liga Spanyol 5 Maret 2026, 23:00
LATEST EDITORIAL
-
5 Perebutan Transfer Panas Man Utd vs Man City: Siapa Lebih Unggul?
Editorial 4 Maret 2026, 14:37












