
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
(esa/gia)
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
Klik Juga:
- PSSI Menang Gugatan di PTUN, Ini Kata Arema Cronus
- Menangi Gugatan, La Nyalla Instruksikan Kompetisi Digelar
- Kemenpora Pastikan Banding Atas Putusan PTUN
- Kemenpora Siapkan Banding, PSSI Bubarkan Tim Pembela
- La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Tak Bisa Dikalahkan
- La Nyalla: Saya Tunduk ke Peraturan Pemerintah dan FIFA
- PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Ajak Menpora Berdamai
- Gugatan PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Sujud Syukur
- PSSI Dimenangkan PTUN, Tim Transisi Ngotot Lanjutkan Pekerjaan
- Kabulkan Gugatan PSSI, PTUN Minta Menpora Cabut SK Pembekuan
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 19 April 2026 19:39Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 6 Mei 2026 10:36 -
Liga Champions 6 Mei 2026 10:14 -
Liga Champions 6 Mei 2026 10:05 -
Olahraga Lain-Lain 6 Mei 2026 09:46 -
Liga Champions 6 Mei 2026 09:44 -
Tim Nasional 6 Mei 2026 09:35
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 7 Tim yang Mampu Comeback Usai Kalah di Leg Pertam...
- 5 Calon Klub Baru Andy Robertson Setelah Tinggalka...
- Jangan Panik! 5 Alasan Arsenal Masih Punya Harapan...
- Gratis tapi Berkelas, 15 Bintang Top yang Bisa Dir...
- 6 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions
- Peta Kekuatan Semifinal Liga Champions: PSG Terdep...
- 9 Nama Besar yang Pernah Berseragam Real Madrid da...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/4490122/original/016962100_1688451308-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5530866/original/055822500_1773496478-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3125900/original/064347700_1589279612-20200512-PHK-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5285267/original/086412000_1752663311-20250716-Inflasi-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5002970/original/066186000_1731428185-WhatsApp_Image_2024-11-12_at_22.55.14.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5574942/original/040646700_1777998979-IMG-20260505-WA0167.jpg)

