
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
(esa/gia)
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
Klik Juga:
- PSSI Menang Gugatan di PTUN, Ini Kata Arema Cronus
- Menangi Gugatan, La Nyalla Instruksikan Kompetisi Digelar
- Kemenpora Pastikan Banding Atas Putusan PTUN
- Kemenpora Siapkan Banding, PSSI Bubarkan Tim Pembela
- La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Tak Bisa Dikalahkan
- La Nyalla: Saya Tunduk ke Peraturan Pemerintah dan FIFA
- PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Ajak Menpora Berdamai
- Gugatan PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Sujud Syukur
- PSSI Dimenangkan PTUN, Tim Transisi Ngotot Lanjutkan Pekerjaan
- Kabulkan Gugatan PSSI, PTUN Minta Menpora Cabut SK Pembekuan
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 8 Desember 2025 21:19 -
Tim Nasional 8 Desember 2025 21:05 -
Tim Nasional 8 Desember 2025 21:00 -
Asia 8 Desember 2025 20:50 -
Tim Nasional 8 Desember 2025 20:45 -
Tim Nasional 8 Desember 2025 20:11
MOST VIEWED
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Persib vs Borneo FC: Jadwal, Siaran Langsung TV, dan Link Streaming
- Link Streaming Persib vs Borneo FC di Indosiar dan Vidio Hari Ini, 5 Desember 2025
- Hasil Persib vs Borneo FC: Maung Bandung Amankan Poin Penuh, Papan Atas BRI Super League Semakin Sengit
HIGHLIGHT
- 6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester Unite...
- Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik ...
- 5 Pemain Liverpool yang Harus Segera Digantikan de...
- 5 Mantan Pemain Arsenal yang Masih Menganggur di 2...
- 3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar deng...
- 4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januar...
- Starting XI Bintang Top yang Absen di Piala Dunia ...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437127/original/067867300_1765204811-Atlet_MMA_Sukabumi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437096/original/086433900_1765201689-Prabowo_Tiba_di_Pakistan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5084452/original/033272000_1736326442-image.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437071/original/037597500_1765198174-Rekonstruksi_kasus_adik_bunuh_kakak_ipar_di_Pringsewu.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437060/original/021675400_1765196992-Polres_Aceh_Tamiang_periksa_mobil_korban_banjir_isu_mayat.jpeg)

