
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
(esa/gia)
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
Klik Juga:
- PSSI Menang Gugatan di PTUN, Ini Kata Arema Cronus
- Menangi Gugatan, La Nyalla Instruksikan Kompetisi Digelar
- Kemenpora Pastikan Banding Atas Putusan PTUN
- Kemenpora Siapkan Banding, PSSI Bubarkan Tim Pembela
- La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Tak Bisa Dikalahkan
- La Nyalla: Saya Tunduk ke Peraturan Pemerintah dan FIFA
- PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Ajak Menpora Berdamai
- Gugatan PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Sujud Syukur
- PSSI Dimenangkan PTUN, Tim Transisi Ngotot Lanjutkan Pekerjaan
- Kabulkan Gugatan PSSI, PTUN Minta Menpora Cabut SK Pembekuan
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 5 Agustus 2026 23:37Balsa Sekulic Bidik Gelar Perdana di Final Piala Presiden 2026
BERITA LAINNYA
-
indonesia 6 Agustus 2026 00:35Rating dan Share Piala Presiden 2026 Melonjak, Final Diprediksi Pecahkan Rekor
-
indonesia 5 Agustus 2026 23:37Balsa Sekulic Bidik Gelar Perdana di Final Piala Presiden 2026
SOROT
-
Liputan6 6 Agustus 2026 01:05BGN Buka Peluang Libatkan Polisi Tangani Kasus Keracunan MBG
-
Liputan6 5 Agustus 2026 23:00Menkes dan BGN Duduk Bareng Ahli Gizi, Bahas Perbaikan MBG
-
Liputan6 5 Agustus 2026 20:39Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus
-
Liputan6 5 Agustus 2026 19:20Menko Polkam Bantah Pemasangan Pagar Mal Antisipasi Kerusuhan
-
Liputan6 5 Agustus 2026 18:20Cerita Saksi Detik-Detik Kebakaran di Gedung Cikini
-
Liputan6 5 Agustus 2026 18:11Asal Usul Pisau Dipakai Pelaku Mutilasi Pria di Depok
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya











:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316569/original/082983400_1785946244-IMG_20260805_192842_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316561/original/079250100_1785945500-IMG_20260805_193900_073.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2032277/original/089302400_1522054805-Pelantikan-Wakil-Ketua-MPR-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316220/original/069382100_1785918134-unnamed__76_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316452/original/099839900_1785928807-751a7c72-2de4-4123-9eba-ae699c24e215.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316400/original/036347300_1785925726-WhatsApp_Image_2026-08-05_at_17.28.18.jpeg)

