
Bola.net - Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Ketut di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang digunakan oleh penyidik Kejagung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Sementara itu, mengenai penilaian kekuatan dari alat bukti tersebut, hakim menegaskan hal itu berada di luar kewenangannya sebagai hakim praperadilan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas Ketut.
Hakim juga menolak permohonan Nadiem Makarim untuk menjadi tahanan kota. Ketut menilai hal tersebut bukan merupakan ranah praperadilan untuk diputuskan.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” tegasnya.
Harapan Kejagung
Sebelum putusan dibacakan, Kejaksaan Agung berharap agar hakim PN Jakarta Selatan dapat memberikan putusan praperadilan secara adil dalam perkara yang diajukan Nadiem Makarim.
"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menghormati apapun hasil dari putusan praperadilan tersebut. "Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," ucapnya.
Menurutnya, seluruh rangkaian sidang praperadilan berjalan lancar. Baik pihak pemohon, dalam hal ini Nadiem Makarim, maupun jaksa dari Kejagung, selalu hadir dengan kesiapan penuh.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelas dia.
Jalannya Praperadilan
Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapan status tersangkanya oleh Kejagung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim mencabut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga memohon agar jika kasus tetap berlanjut, dirinya mendapat penangguhan penahanan atau status tahanan kota.
Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Hotman Paris bertindak sebagai ketua tim kuasa hukum. Dalam petitumnya, Hotman meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem tidak sah serta cacat hukum. Ia juga meminta agar Kejagung diperintahkan untuk segera membebaskan kliennya dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya.
"Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," tutur Hotman.
Ia juga menegaskan agar hakim memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Nadiem, serta menyatakan Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau penahanan lebih lanjut.
"Memerintahkan Termohon apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan atau pemeriksaan perkara, untuk menanggungkan penahanan Pemohon dan atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan penahanan rumah atau penahanan kota," Hotman menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025.
Sumber: Liputan6/Nanda Perdana Putra
Baca Ini Juga:
- Harga Rokok Batal Naik, Menkeu Ungkap Alasan Mengejutkan di Baliknya
- Cukai Minuman Manis 2026 Masih Teka-teki, Menkeu Purbaya Buka Suara
- Menteri Maman Dorong Pengusaha Madu Lokal Terlibat dalam Rantai Pasok Program MBG
- Komisi X DPR: Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Harus Jadi Pelajaran dan Momentum Evaluasi
- Syarat dan Informasi Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 4 Juli 2026 13:00Cristiano Ronaldo: Spanyol? Siapa Takut!
-
Piala Dunia 4 Juli 2026 11:05Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026, 5-8 Juli 2026
-
Piala Dunia 4 Juli 2026 10:52Inilah 16 Tim yang Bakal Bertarung di 16 Besar Piala Dunia 2026
-
Piala Dunia 4 Juli 2026 10:41Man of the Match Kolombia vs Ghana: Luis Diaz
BERITA LAINNYA
-
news 27 Juni 2026 20:37Kokopi Malang: Kedai Kopi Markas Mahasiswa yang Tumbuh Berkat KUR BRI
SOROT
-
Liputan6 4 Juli 2026 13:35Pramono Kaji Usulan Pemkot Depok Tambah Rute Transjakarta
-
Liputan6 4 Juli 2026 13:20Tewas Ditembak KKB, Pilot Nicholas Goselin Tiga Tahun Gabung PT AMA
-
Liputan6 4 Juli 2026 13:15Korupsi di Langkat dan Jejak Kasus Dua Saudara
-
Liputan6 4 Juli 2026 12:31Pengungsi dari 3 Negara Bikin Kemah di Jaksel, Ini Reaksi Pramono
-
Liputan6 4 Juli 2026 12:17Gunung Anak Krakatau Siaga, Nelayan Diimbau Waspada Melaut
-
Liputan6 4 Juli 2026 11:42Penjelasan Metode Inject, Cara Baru Jinakkan Api TPA Jatiwaringin
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9252291/original/060861300_1783146924-158529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9251537/original/048254300_1783146014-1002445345.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9235061/original/013153800_1783127388-IMG_7536.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9249455/original/015664200_1783143449-1000962690.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9248467/original/011066400_1783142259-1001421779.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9119693/original/011623100_1783067784-asap7.jpg)
