
Bola.net - Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Ketut di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang digunakan oleh penyidik Kejagung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Sementara itu, mengenai penilaian kekuatan dari alat bukti tersebut, hakim menegaskan hal itu berada di luar kewenangannya sebagai hakim praperadilan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas Ketut.
Hakim juga menolak permohonan Nadiem Makarim untuk menjadi tahanan kota. Ketut menilai hal tersebut bukan merupakan ranah praperadilan untuk diputuskan.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” tegasnya.
Harapan Kejagung
Sebelum putusan dibacakan, Kejaksaan Agung berharap agar hakim PN Jakarta Selatan dapat memberikan putusan praperadilan secara adil dalam perkara yang diajukan Nadiem Makarim.
"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menghormati apapun hasil dari putusan praperadilan tersebut. "Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," ucapnya.
Menurutnya, seluruh rangkaian sidang praperadilan berjalan lancar. Baik pihak pemohon, dalam hal ini Nadiem Makarim, maupun jaksa dari Kejagung, selalu hadir dengan kesiapan penuh.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelas dia.
Jalannya Praperadilan
Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapan status tersangkanya oleh Kejagung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim mencabut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga memohon agar jika kasus tetap berlanjut, dirinya mendapat penangguhan penahanan atau status tahanan kota.
Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Hotman Paris bertindak sebagai ketua tim kuasa hukum. Dalam petitumnya, Hotman meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem tidak sah serta cacat hukum. Ia juga meminta agar Kejagung diperintahkan untuk segera membebaskan kliennya dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya.
"Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," tutur Hotman.
Ia juga menegaskan agar hakim memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Nadiem, serta menyatakan Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau penahanan lebih lanjut.
"Memerintahkan Termohon apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan atau pemeriksaan perkara, untuk menanggungkan penahanan Pemohon dan atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan penahanan rumah atau penahanan kota," Hotman menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025.
Sumber: Liputan6/Nanda Perdana Putra
Baca Ini Juga:
- Harga Rokok Batal Naik, Menkeu Ungkap Alasan Mengejutkan di Baliknya
- Cukai Minuman Manis 2026 Masih Teka-teki, Menkeu Purbaya Buka Suara
- Menteri Maman Dorong Pengusaha Madu Lokal Terlibat dalam Rantai Pasok Program MBG
- Komisi X DPR: Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Harus Jadi Pelajaran dan Momentum Evaluasi
- Syarat dan Informasi Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025
Advertisement
Berita Terkait
-
News 13 Oktober 2025 15:07
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku
-
News 13 Oktober 2025 15:04
Gempa Bermagnitudo 5,0 Guncang Sumenep, Getarannya Terasa Hingga Malang
-
News 13 Oktober 2025 13:00
Harga Rokok Batal Naik, Menkeu Ungkap Alasan Mengejutkan di Baliknya
-
News 13 Oktober 2025 11:42
Cukai Minuman Manis 2026 Masih Teka-teki, Menkeu Purbaya Buka Suara
-
News 12 Oktober 2025 15:24
Menteri Maman Dorong Pengusaha Madu Lokal Terlibat dalam Rantai Pasok Program MBG
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 13 Oktober 2025 17:40
-
Tim Nasional 13 Oktober 2025 17:38
-
Tim Nasional 13 Oktober 2025 17:33
-
Piala Dunia 13 Oktober 2025 17:31
-
Bola Indonesia 13 Oktober 2025 17:05
-
Tim Nasional 13 Oktober 2025 16:55
MOST VIEWED
- Komisi X DPR: Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Harus Jadi Pelajaran dan Momentum Evaluasi
- Syarat dan Informasi Lengkap Program Magang Nasional Kemnaker 2025
- Pendaftaran Magang Kemnaker Diperpanjang! Peluang Emas untuk 20.000 Lulusan Baru, Dapat Gaji UMK
- Target 98% Warga Punya Rekening, Apa Peran OJK dalam Menjaga Keamanannya?
HIGHLIGHT
- Selain Hugo Ekitike, 5 Selebrasi Pemain yang Beruj...
- 5 Pemain MU Paling Cepat Cetak 100 Gol, Bruno Fern...
- 10 Pemain Tercepat Raih 50 Gol Liga Champions: Haa...
- Peta Panas Pelatih Premier League: Slot Nyaman, Am...
- 5 Pemain yang Berpeluang Besar Raih Ballon dOr 202...
- 5 Pemain Peraih Ballon dOr Terbanyak: Lionel Messi...
- Tampil Impresif di Lapangan, 11 Pemain Ini Malah G...