Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Rp90 Miliar Disita dan 235 Rekening Dibekukan

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Rp90 Miliar Disita dan 235 Rekening Dibekukan
Penamakan uang hasil pengungkapan sindikat judi online berskala nasional dan Internasional (c) Merdeka.com/Nur Habibie

Bola.net - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan langkah tegas dalam memberantas praktik judi online. Sebanyak 576 rekening diblokir karena terindikasi terhubung dengan jaringan judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pemblokiran itu berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Dari laporan itu, terdeteksi 5.920 rekening yang mencatatkan transaksi mencurigakan terkait aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, penyidik memutuskan untuk memblokir 576 rekening dengan total dana Rp63,71 miliar.

“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara,” tambah Himawan, dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, Dittipidsiber juga menyita uang tunai senilai Rp90,63 miliar dari 235 rekening. Uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers dengan ditumpuk bersama barang bukti lainnya.

“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” ungkap Himawan.

Tiga Perkara Sudah Rampung

Himawan menambahkan, ada tiga berkas perkara yang sudah selesai dan mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari perkara tersebut, sebanyak Rp16,43 miliar yang tersimpan di 36 rekening diputuskan untuk disita negara.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa rekening-rekening terkait digunakan sebagai modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online. Situs-situs yang berafiliasi dengan judi online pun turut dinyatakan dalam putusan tersebut.

“Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya,” jelas Himawan.

Instruksi Tegas Kabareskrim

Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk judi online, narkoba, dan penyelundupan.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat," tegasnya.

Syahar menambahkan, Polri—khususnya jajaran reserse—akan menjalankan Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, hingga penyelundupan.

"Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas," tegas Kabareskrim Polri.

Disadur dari Liputan6: 27 Agustus 2025