Ajukan Banding, Kemenpora Tetap Tidak Akui PSSI
Editor Bolanet | 15 Juli 2015 00:48
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding, ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
(esa/gia)
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding, ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
Klik Juga:
PSSI Menang Gugatan di PTUN, Ini Kata Arema Cronus
Menangi Gugatan, La Nyalla Instruksikan Kompetisi Digelar
Kemenpora Pastikan Banding Atas Putusan PTUN
Kemenpora Siapkan Banding, PSSI Bubarkan Tim Pembela
La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Tak Bisa Dikalahkan
La Nyalla: Saya Tunduk ke Peraturan Pemerintah dan FIFA
PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Ajak Menpora Berdamai
Gugatan PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Sujud Syukur
PSSI Dimenangkan PTUN, Tim Transisi Ngotot Lanjutkan Pekerjaan
Kabulkan Gugatan PSSI, PTUN Minta Menpora Cabut SK Pembekuan
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Hasil Uji Coba: PSG Dibungkam Mallorca 0-3 pada Laga Perdana Pramusim
Liga Eropa Lain 6 Agustus 2026, 04:25
-
Hasil Uji Coba: Arsenal Tumbang 1-3 dari Real Betis
Liga Inggris 6 Agustus 2026, 04:17
-
Rating dan Share Piala Presiden 2026 Melonjak, Final Diprediksi Pecahkan Rekor
Bola Indonesia 6 Agustus 2026, 00:35
-
Balsa Sekulic Bidik Gelar Perdana di Final Piala Presiden 2026
Bola Indonesia 5 Agustus 2026, 23:37
-
Victor Osimhen Ditawarkan ke Atletico Madrid
Liga Spanyol 5 Agustus 2026, 21:23
-
Fenomena Unik: 9 Manajer Baru Bersaing di Premier League 2026/2027, 5 Debutan!
Liga Inggris 5 Agustus 2026, 19:42
LATEST EDITORIAL
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59
-
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang Bisa Diburu Liverpool
Editorial 29 Juli 2026, 13:16











