Ajukan Banding, Kemenpora Tetap Tidak Akui PSSI
Editor Bolanet | 15 Juli 2015 00:48
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding, ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
(esa/gia)
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding, ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
Klik Juga:
- PSSI Menang Gugatan di PTUN, Ini Kata Arema Cronus
- Menangi Gugatan, La Nyalla Instruksikan Kompetisi Digelar
- Kemenpora Pastikan Banding Atas Putusan PTUN
- Kemenpora Siapkan Banding, PSSI Bubarkan Tim Pembela
- La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Tak Bisa Dikalahkan
- La Nyalla: Saya Tunduk ke Peraturan Pemerintah dan FIFA
- PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Ajak Menpora Berdamai
- Gugatan PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Sujud Syukur
- PSSI Dimenangkan PTUN, Tim Transisi Ngotot Lanjutkan Pekerjaan
- Kabulkan Gugatan PSSI, PTUN Minta Menpora Cabut SK Pembekuan
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Mantap! Indosiar, SCTV dan Vidio Siarkan FIFA Series 2026 Indonesia, Catat Tanggalnya!
Tim Nasional 26 Februari 2026, 09:19
LATEST UPDATE
-
Liverpool Kalah dari Brighton, Begini Kilah Arne Slot
Liga Inggris 22 Maret 2026, 07:19
-
Jadwal Final Carabao Cup Arsenal vs Man City, Minggu 22 Maret 2026
Liga Inggris 22 Maret 2026, 06:45
-
Man of the Match Juventus vs Sassuolo: Arijanet Muric
Liga Italia 22 Maret 2026, 05:15
-
Hasil Juventus vs Sassuolo: Jay Idzes dkk Sukses Curi Poin dari Turin
Liga Italia 22 Maret 2026, 04:56
-
Man of the Match Everton vs Chelsea: Beto
Liga Inggris 22 Maret 2026, 03:22
-
Man of the Match AC Milan vs Torino: Adrien Rabiot
Liga Italia 22 Maret 2026, 03:15
-
Jadwal Lengkap, Hasil Balapan, dan Klasemen MotoGP 2026
Otomotif 22 Maret 2026, 02:58
-
Otomotif 22 Maret 2026, 02:57

LATEST EDITORIAL
-
5 Calon Pelatih Baru Chelsea Jika Liam Rosenior Dipecat, Mourinho Masuk Daftar
Editorial 18 Maret 2026, 17:00
-
4 Pemain yang Pernah Membela Arsenal dan Bayer Leverkusen
Editorial 17 Maret 2026, 19:28












