Pekan Depan, Gugatan FDSI Pada PSSI Diputuskan
Editor Bolanet | 1 Desember 2014 14:47
- Setelah melewati proses persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP), gugatan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) pada PSSI bakal segera diketahui hasilnya. Pekan depan, majelis komisioner KIP akan memberikan putusannya.
Menurut Helmi Atmaja, perwakilan FDSI, keputusan akan diambil majelis komisioner KIP usai mendengarkan kesimpulan akhir FDSI, sebagai pemohon, dan PSSI, sebagai termohon. Kesimpulan akhir ini, menurut Helmi, telah dibacakan pada sidang, Senin (01/12) pagi tadi.
Menurut pemohon, kesimpulan akhirnya yaitu kedudukan hukum termohon adalah sebagai badan publik, ujar Helmi.
Selain itu, kami juga membandingkan transparansi keuangan FAS (The Football Association of Singapore) yang mana dapat diakses oleh publik dalam website resmi mereka, sambungnya.
Sementara, Helmi menambahkan, pihak termohon tetap berkeras pada pendirian mereka. Diwakili pengacaranya Endriali Pranoto, PSSI menyampaikan keberatan dan menolak secara tegas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemenpora yaitu Yusuf Suparman.
Selain itu, PSSI juga beranggapan bahwa Majelis Komisioner tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon karena termohon bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No. 14/2008. [initial]
(den/pra)
Menurut Helmi Atmaja, perwakilan FDSI, keputusan akan diambil majelis komisioner KIP usai mendengarkan kesimpulan akhir FDSI, sebagai pemohon, dan PSSI, sebagai termohon. Kesimpulan akhir ini, menurut Helmi, telah dibacakan pada sidang, Senin (01/12) pagi tadi.
Menurut pemohon, kesimpulan akhirnya yaitu kedudukan hukum termohon adalah sebagai badan publik, ujar Helmi.
Selain itu, kami juga membandingkan transparansi keuangan FAS (The Football Association of Singapore) yang mana dapat diakses oleh publik dalam website resmi mereka, sambungnya.
Sementara, Helmi menambahkan, pihak termohon tetap berkeras pada pendirian mereka. Diwakili pengacaranya Endriali Pranoto, PSSI menyampaikan keberatan dan menolak secara tegas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemenpora yaitu Yusuf Suparman.
Selain itu, PSSI juga beranggapan bahwa Majelis Komisioner tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon karena termohon bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No. 14/2008. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Nonton Piala Dunia 2026 Full 104 Laga Cukup Beli Voucher FolaPlay di GoPay
Lain Lain 23 Juli 2026, 11:03
-
Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Bola Indonesia 23 Juli 2026, 11:00
-
Joshua Zirkzee Tegaskan Ingin Bertahan di Manchester United
Liga Inggris 23 Juli 2026, 09:16
-
Al Hilal Terus Berburu Bintang, Kini Bidik Ousmane Dembele
Asia 23 Juli 2026, 08:46
-
Masih Ada yang Kurang dari Performa Lamine Yamal di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 23 Juli 2026, 07:27
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, William Saliba Menepi dalam Waktu Lama
Liga Inggris 23 Juli 2026, 06:07
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34















