Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Bebas dari Denda Rp1,5 Miliar Sengketa Lagu 'Bilang Saja'
Asad Arifin | 15 Agustus 2025 15:46
Bola.net - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi ternama, Agnez Mo. Keputusan ini menjadi babak baru dalam sengketa hak cipta yang melibatkan dirinya dengan musisi Ari Bias terkait lagu 'Bilang Saja'.
Dengan putusan ini, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan kasasi ini menjadi titik balik penting dalam kasus yang telah menyita perhatian publik dan para pelaku industri musik Indonesia.
Kasus ini bermula saat Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memenangkan gugatan Ari Bias dan menjatuhkan denda Rp1,5 miliar.
Namun, Agnez Mo tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya ini membuahkan hasil, dan putusan MA yang mengabulkan kasasi ini secara tidak langsung membatalkan putusan sebelumnya.
Keputusan MA ini tidak hanya berdampak bagi Agnez Mo, tetapi juga bagi ekosistem musik secara keseluruhan. Putusan tersebut menegaskan kembali pentingnya meninjau ulang regulasi hak cipta agar dapat menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pencipta lagu maupun penyanyi.
Hasil putusan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi industri musik untuk bersinergi dan membangun ekosistem yang lebih sehat dan produktif.
Respons Ari Bias dan Upaya Kasasi Agnez Mo
Sebelum putusan kasasi MA keluar, musisi Ari Bias telah bersiap menghadapi upaya hukum lanjutan dari Agnez Mo. Ia mengaku santai dan berharap proses kasasi berjalan cepat.
"Saya sih santai saja. Buat saya, kami sudah bertempur dalam konteks yang sesungguhnya di jalur hukum kemarin. Malah, saya harap proses pengajuan kasasi dipercepat agar putusan hukumnya segera inkrah," ujarnya.
Ari Bias juga membantah tudingan bahwa gugatan yang dilayangkannya hanya untuk mencari uang. Ia menegaskan bahwa vonis bersalah dan denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim sebelumnya memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan tersebut menunjukkan keyakinan Ari Bias terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, ia juga sadar bahwa jalur hukum masih panjang, dan Agnez Mo punya hak untuk mengajukan banding atau kasasi. Pihak Agnez Mo sendiri langsung mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat keluar.
Upaya ini menunjukkan ketidakpuasan Agnez Mo terhadap putusan sebelumnya dan harapannya untuk mendapatkan keadilan dari MA. Putusan kasasi yang akhirnya mengabulkan permohonan Agnez Mo membuktikan bahwa sengketa ini masih memiliki banyak sisi yang perlu dipertimbangkan secara mendalam.
Amicus Curiae dan Pentingnya Ekosistem Musik
Sengketa antara Agnez Mo dan Ari Bias tidak hanya melibatkan kedua belah pihak. Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) turut mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung.
Mereka menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi industri musik. Dalam Amicus Curiae tersebut, FESMI dan PAPPRI merekomendasikan agar majelis kasasi menolak gugatan yang diajukan Ari Bias. Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk membela Agnez Mo, melainkan untuk menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.
Direktur Hukum FESMI, Panji Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini adalah tentang ekosistem musik secara keseluruhan.
"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Marcell Siahaan. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi para pelaku industri musik untuk membangun rekonsiliasi dan bersinergi.
FESMI dan PAPPRI khawatir jika putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi yurisprudensi, maka sistem royalti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa terganggu dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Disadur dari Liputan6.com: Nanda Perdana Putra, 14 Agustus 2025
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
-
Tok! DJP Resmi Tunjuk Pemilik ChatGPT Jadi Pemungut Pajak Digital
News 29 Desember 2025, 11:06
-
Harga Pangan Jelang Nataru Mulai Terkendali, Cabai Berangsur Turun dan Beras Tetap Aman
News 24 Desember 2025, 16:43
-
Daftar UMP 2026 di 13 Daerah, Siapa Paling Tinggi?
News 24 Desember 2025, 16:38
-
Kiai Ma'ruf Amin Mundur dari MUI: Pilih Istirahat demi Regenerasi Ulama
News 23 Desember 2025, 20:16
LATEST UPDATE
-
Italia Tunggu Jawaban Guardiola
Piala Eropa 23 Juli 2026, 20:49
-
Lamine Yamal Tetap di Sayap, Barcelona Tolak Ubah Peran Jadi False Nine
Liga Spanyol 23 Juli 2026, 20:39
-
Karim Adeyemi Tegaskan Ambisi Besar Usai Gabung Barcelona
Liga Spanyol 23 Juli 2026, 20:34
-
Kylian Mbappe Cetak Rekor Langka, Lampaui Pencapaian Messi dan Ronaldo
Liga Spanyol 23 Juli 2026, 20:00
-
Real Madrid Resmi Rilis Jersey Tandang Hijau untuk Musim 2026/2027
Liga Spanyol 23 Juli 2026, 19:49
-
Karim Adeyemi Resmi Gabung Barcelona dari Borussia Dortmund
Liga Spanyol 23 Juli 2026, 18:24
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34










