Penampakan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batubara di Bengkulu

Asad Arifin | 23 September 2025 16:40
Penampakan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batubara di Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memamerkan uang tunai sebesar Rp103.364.602.345 dari kasus korupsi tambang batubara di Bengkulu (c) Liputan6.com/ Yuliardi Hardjo

Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperlihatkan uang tunai senilai Rp103.364.602.345 yang disita dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara oleh PT Ratu Samban Mining.

Berdasarkan hasil audit, perkara ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar dan tercatat sebagai kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Bengkulu.

Advertisement

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa uang tersebut disita baik dari sejumlah rekening bank maupun dalam bentuk tunai yang ditemukan langsung dari pihak terkait.

"Uang ini adalah uang yang kita sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining. Berupa tiga mata uang yaitu rupiah, dollar Amerika dan yen," ungkap Andri, Selasa (23/9/2025).

Dari total lebih dari Rp103 miliar itu, rincian penyitaan di antaranya Rp27,88 miliar dari tujuh rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy. Lalu, Rp44,14 miliar dan USD 10.741,27 dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, serta empat perusahaan, yakni PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras, dan PT Tunas Bara Jaya.

Selain itu, Kejati juga menyita Rp19,11 miliar, USD 408.988, serta JPY 43.200.000 dari 10 rekening lain milik Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan sejumlah perusahaan terkait. Sementara itu, uang tunai Rp180 juta diamankan dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Provinsi Bengkulu, serta Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka utama Andy Putra.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana lain.

"Penyitaan ini bagian dari empat perkara, bukan hanya dari kasus korupsinya saja. Termasuk TPPU, suap, dan upaya menghalangi penyidikan," kata Danang.

Selain uang tunai, sebelumnya Kejati Bengkulu juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka, mulai dari rumah, kendaraan mewah, hingga puluhan alat berat.

1 dari 1 halaman

12 Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap yakni:

1.Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

2.Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.

3.Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.

4.General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.

5.Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

6.Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

7.Sutarman Direktur PT. Inti Bara Perdana.

8.Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.

9.Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

10.Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie.

11.Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie.

12.Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.

Disadur dari Liputan6: Yuliardi Hardjo Putro, 23 September 2025

TAG TERKAIT

LATEST UPDATE