Kasus Suap Kabupaten Ponorogo: KPK Sita Rubicon, BMW, Jam Tangan Mewah, dan 24 Sepeda

Kasus Suap Kabupaten Ponorogo: KPK Sita Rubicon, BMW, Jam Tangan Mewah, dan 24 Sepeda
Bupati Ponorogo dan tiga lainnya tersangka (c) Dok: Tangkapan layar KPK

Bola.net - KPK menyita dua mobil mewah, yakni Jeep Rubicon dan BMW, yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. Kedua kendaraan itu ditemukan di kediaman Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sejumlah barang berharga lain juga ikut diamankan dari rumah YUM.

"Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan secara maraton selama empat hari, sejak Selasa 11 November hingga Jumat 14 November 2025.

Mengutip laporan Antara, penyisiran tidak hanya dilakukan di rumah YUM, tetapi juga di berbagai lokasi lain seperti Kantor Dinas Pekerjaan Umum, RSUD dr. Harjono, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, kediaman pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) sebagai pihak swasta rekanan RSUD, serta sejumlah titik tambahan lainnya.

Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita dokumen anggaran dan proyek, serta barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.

Budi menegaskan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat proses penyidikan.

"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," ujarnya.

1 dari 3 halaman

Duduk Perkara Dugaan Korupsi

Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SC).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Sugiri mencapai Rp2,6 miliar. Jumlah tersebut terbagi ke dalam tiga klaster perkara: Rp900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar untuk fee proyek RSUD, dan Rp300 juta dalam bentuk gratifikasi.

"Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep kemudian memaparkan konstruksi lengkap dari tiga klaster dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Sugiri dan pihak lainnya.

2 dari 3 halaman

Klaster Suap Jual Beli Jabatan

Pada awal 2025, YUM menerima informasi bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono akan diganti oleh Bupati SUG. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP selaku Sekda Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG.

Penyerahan pertama berlangsung pada Februari 2025, ketika YUM memberikan Rp400 juta kepada SUG melalui ajudannya. Pada periode April–Agustus 2025, YUM kembali memberikan uang kepada AGP dengan total Rp325 juta.

Pada 7 November 2025, YUM menyerahkan lagi uang sebesar Rp500 juta melalui Ninik, kerabat SUG. Total dana yang mengalir dari YUM mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta kepada SUG dan Rp325 juta kepada AGP.

Penyerahan terakhir inilah yang memicu OTT KPK. Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Terungkap pula bahwa sebelum OTT, pada 3 November 2025, SUG meminta uang Rp1,5 miliar kepada YUM, dan kembali menagih pada 6 November 2025. Keesokan harinya, YUM melalui rekannya Indah Bekti Pratiwi dan pegawai Bank Jatim, Endrika, mencairkan Rp500 juta yang kemudian hendak diserahkan kepada SUG lewat Ninik.

Uang tersebut akhirnya diamankan penyidik KPK sebagai barang bukti OTT.

3 dari 3 halaman

Klaster Suap Proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo

Selain transaksi terkait jabatan, penyidik juga menemukan dugaan suap dari proyek bernilai Rp14 miliar di RSUD Ponorogo pada 2024. Sucipto, sebagai rekanan proyek, disebut memberikan fee 10 persen kepada YUM, atau senilai Rp1,4 miliar.

Dana ini kemudian diteruskan oleh YUM kepada SUG melalui ajudannya, Singgih, serta Ely Widodo yang merupakan adik Bupati Ponorogo.

Klaster Gratifikasi

KPK juga mengidentifikasi adanya aliran gratifikasi kepada SUG dalam kurun 2023–2025. YUM disebut memberikan Rp225 juta dalam periode tersebut.

Pada Oktober 2025, SUG juga menerima tambahan uang Rp75 juta dari Eko, pihak swasta lainnya.

Sumber: Liputan6/Putu Merta Surya Putra