Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Diduga Terima Rp2,6 Miliar

Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Diduga Terima Rp2,6 Miliar
Bupati Ponorogo dan tiga lainnya tersangka (c) Dok: Tangkapan layar KPK

Bola.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), serta rekanan pihak swasta RSUD Sucipto (SC).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total uang yang diduga diterima Bupati Sugiri mencapai Rp2,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari tiga sumber, yaitu suap jual beli jabatan senilai Rp900 juta, fee proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono sebesar Rp1,4 miliar, serta gratifikasi senilai Rp300 juta.

"Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Berikut penjabaran Asep terkait konstruksi perkara dari tiga klaster dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Sugiri dan para pihak terkait.

1 dari 3 halaman

Klaster Suap Jual Beli Jabatan

Kasus pertama berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada awal 2025, tersangka Yunus Mahatma (YUM) yang menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono mendapat kabar bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri. Demi mempertahankan jabatannya, YUM kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri.

Pada Februari 2025, YUM menyerahkan uang pertama sebesar Rp400 juta kepada SUG melalui ajudannya. Lalu, pada periode April hingga Agustus 2025, YUM juga memberikan uang kepada AGP senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan Rp500 juta kepada SUG melalui Ninik, yang merupakan kerabat dari sang bupati.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga tahap tersebut mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk SUG dan Rp325 juta untuk AGP.

Dalam proses penyerahan terakhir pada 7 November 2025, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 13 orang. Sebelumnya, pada 3 November 2025, SUG sempat meminta uang Rp1,5 miliar kepada YUM dan kembali menagihnya tiga hari kemudian.

YUM kemudian meminta bantuan Indah Bekti Pratiwi untuk berkoordinasi dengan Endrika, pegawai Bank Jatim, agar mencairkan uang Rp500 juta. Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada SUG melalui Ninik. Namun, uang tersebut lebih dulu diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti OTT.

2 dari 3 halaman

Klaster Suap Proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo

Selain jual beli jabatan, penyidik KPK juga menemukan indikasi suap terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Pada tahun 2024, terdapat proyek senilai Rp14 miliar di rumah sakit tersebut. Dalam proyek ini, Sucipto (SC) selaku pihak rekanan diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada YUM.

Uang tersebut kemudian diserahkan YUM kepada Bupati Sugiri melalui Singgih, ajudan pribadi sang bupati, serta kepada Ely Widodo, adik dari Bupati Sugiri.

3 dari 3 halaman

Klaster Gratifikasi

KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri. Dalam periode 2023 hingga 2025, SUG diduga menerima Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, ia juga menerima tambahan uang Rp75 juta dari Eko, pihak swasta lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan temuan ini, total nilai penerimaan Bupati Sugiri dari berbagai klaster perkara mencapai Rp2,6 miliar, yang terdiri atas suap jual beli jabatan, fee proyek RSUD, dan gratifikasi pribadi.

Sumber: Liputan6/Muhammad Radityo Priyasmoro