Karya Jurnalistik Akan Masuk Revisi UU Hak Cipta, Menteri Hukum: Harus Dilindungi
Asad Arifin | 22 Oktober 2025 17:17
Bola.net - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa karya jurnalistik akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta serta Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment.
Dengan langkah ini, karya jurnalistik akan diakui sebagai karya yang memiliki nilai ekonomi. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Indonesia Digital Conference bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).
“Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, media merupakan salah satu pilar utama demokrasi, sehingga karya jurnalistik harus mendapat perlindungan hukum yang memadai. Ia menilai, tanpa perlindungan tersebut, industri media akan kesulitan untuk bertahan hidup.
“Media adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Jika media kehilangan kemandirian, tidak memiliki sikap, dan gagal mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk andalan untuk menopang keberlangsungan hidupnya, maka saya sulit merasa bahagia ketika berbicara tentang demokrasi seperti yang sering dikatakan orang. Karena itu, mari kita tetap bersahabat,” ungkap dia.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta Masuk Prolegnas
Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini disusun untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital, perdagangan elektronik, kecerdasan buatan, serta kebutuhan perlindungan hak cipta di era global.
Tujuan utama revisi tersebut adalah menyesuaikan regulasi dengan era digital dan transformasi teknologi, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Rancangan perubahan Undang-Undang Hak Cipta ini menjadi salah satu dari 52 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Sumber: Merdeka.com, Fauzan Jamaludin, 22 Oktober 2025
Baca Ini Juga:
- AI Semakin Merajalela, Dewan Pers Tekankan Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi dengan Payung Hukum yang Jelas!
- Jakarta jadi Kota Terbahagia ke-18 di Dunia, Begini Respons Pramono Anung
- Mengintip Forum Diplomasi: AWMUN XII Hadirkan 5 Dewan PBB di Bali.
- Superbank Raup Laba Sebelum Pajak Rp 80,9 Miliar dan Punya 5 Juta Nasabah
- Bikin Bangga! Tim Penari Cilik Indonesia Juarai IAF 2025, Bawa Misi Diplomasi Budaya
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Tok! DJP Resmi Tunjuk Pemilik ChatGPT Jadi Pemungut Pajak Digital
News 29 Desember 2025, 11:06
-
Harga Pangan Jelang Nataru Mulai Terkendali, Cabai Berangsur Turun dan Beras Tetap Aman
News 24 Desember 2025, 16:43
-
Daftar UMP 2026 di 13 Daerah, Siapa Paling Tinggi?
News 24 Desember 2025, 16:38
-
Kiai Ma'ruf Amin Mundur dari MUI: Pilih Istirahat demi Regenerasi Ulama
News 23 Desember 2025, 20:16
-
11 OTT Sepanjang 2025: KPK Ungkap Sisi Gelap Layanan Publik hingga Jual Beli Jabatan
News 23 Desember 2025, 20:14
LATEST UPDATE
-
Assist dan Titik Awal Kebangkitan Trent Alexander-Arnold di Real Madrid
Liga Spanyol 15 Februari 2026, 09:30
-
Kontroversi Derby D'Italia: Mengapa Wasit tak Melihat VAR pada Kartu Merah Pierre Kalulu?
Liga Italia 15 Februari 2026, 09:27
-
Man of the Match Liverpool vs Brighton: Mohamed Salah
Liga Inggris 15 Februari 2026, 07:38
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Tinggalkan Manchester United Musim Panas Lalu dan Nasib Mereka Sekarang
Editorial 12 Februari 2026, 22:39
-
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di 2026: Ronaldo Kalahkan LeBron James dan Messi
Editorial 12 Februari 2026, 21:52
-
Jika Berpisah dengan Liverpool, Ini 5 Klub Potensial untuk Arne Slot
Editorial 11 Februari 2026, 23:48
-
5 Pelatih yang Bisa Gantikan Thomas Frank di Tottenham, Ada Xabi Alonso dan Xavi
Editorial 11 Februari 2026, 19:03
-
3 Calon Pengganti Dani Carvajal di Real Madrid, Termasuk Pemain Man Utd
Editorial 10 Februari 2026, 21:00









