Karya Jurnalistik Akan Masuk Revisi UU Hak Cipta, Menteri Hukum: Harus Dilindungi
Asad Arifin | 22 Oktober 2025 17:17
Bola.net - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa karya jurnalistik akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta serta Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment.
Dengan langkah ini, karya jurnalistik akan diakui sebagai karya yang memiliki nilai ekonomi. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Indonesia Digital Conference bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).
“Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, media merupakan salah satu pilar utama demokrasi, sehingga karya jurnalistik harus mendapat perlindungan hukum yang memadai. Ia menilai, tanpa perlindungan tersebut, industri media akan kesulitan untuk bertahan hidup.
“Media adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Jika media kehilangan kemandirian, tidak memiliki sikap, dan gagal mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk andalan untuk menopang keberlangsungan hidupnya, maka saya sulit merasa bahagia ketika berbicara tentang demokrasi seperti yang sering dikatakan orang. Karena itu, mari kita tetap bersahabat,” ungkap dia.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta Masuk Prolegnas
Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini disusun untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital, perdagangan elektronik, kecerdasan buatan, serta kebutuhan perlindungan hak cipta di era global.
Tujuan utama revisi tersebut adalah menyesuaikan regulasi dengan era digital dan transformasi teknologi, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Rancangan perubahan Undang-Undang Hak Cipta ini menjadi salah satu dari 52 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Sumber: Merdeka.com, Fauzan Jamaludin, 22 Oktober 2025
Baca Ini Juga:
- AI Semakin Merajalela, Dewan Pers Tekankan Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi dengan Payung Hukum yang Jelas!
- Jakarta jadi Kota Terbahagia ke-18 di Dunia, Begini Respons Pramono Anung
- Mengintip Forum Diplomasi: AWMUN XII Hadirkan 5 Dewan PBB di Bali.
- Superbank Raup Laba Sebelum Pajak Rp 80,9 Miliar dan Punya 5 Juta Nasabah
- Bikin Bangga! Tim Penari Cilik Indonesia Juarai IAF 2025, Bawa Misi Diplomasi Budaya
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka: Harapan Baru Bagi 3.003 Tenaga Pendidik
News 4 Desember 2025, 15:48
-
Presiden Donald Trump Tidur Ketika Sidang Kabinet
News 4 Desember 2025, 15:44
-
Lowongan Kerja Bank Danamon Desember 2025: Penempatan di Jakarta Selatan
News 3 Desember 2025, 17:35
LATEST UPDATE
-
Persib Lolos 16 Besar: Jadwal Undian, Kandidat Lawan, dan Misi Mengulang Sejarah
Bola Indonesia 11 Desember 2025, 13:19
-
Pemain Real Madrid Tetap Dukung Xabi Alonso 100 Persen Meski Dikalahkan Man City
Liga Champions 11 Desember 2025, 13:07
-
Xabi Alonso Merasa Masih Didukung Pemain Real Madrid Meski Kalah dari Manchester City
Liga Champions 11 Desember 2025, 12:46
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia U-22: Jalan Terjal Menuju Semifinal SEA Games 2025
Tim Nasional 11 Desember 2025, 12:43
-
Kalah dari Manchester City, Apakah Xabi Alonso Akan Dipecat Real Madrid?
Liga Champions 11 Desember 2025, 12:26
-
Cerita dari Balik Dapur Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025
Tim Nasional 11 Desember 2025, 12:09
-
Kylian Mbappe Masih Pimpin Daftar Top Skor Liga Champions, Haaland Kian Mendekat
Liga Champions 11 Desember 2025, 12:04
-
Daftar Peraih Man of The Match Liga Champions 2025/2026
Liga Champions 11 Desember 2025, 11:50
-
Timnas Indonesia U-22 Harus Berani Berubah: 3 Langkah Penting untuk Hadapi Myanmar
Tim Nasional 11 Desember 2025, 11:24
-
Mengapa Kamboja Mendadak Mundur dari SEA Games 2025?
Olahraga Lain-Lain 11 Desember 2025, 11:21
LATEST EDITORIAL
-
5 Kandidat Pengganti Xabi Alonso di Real Madrid, Zidane Kembali ke Bernabeu?
Editorial 9 Desember 2025, 10:48
-
5 Calon Pengganti Mohamed Salah di Liverpool jika Sang Bintang Benar-benar Pergi
Editorial 9 Desember 2025, 10:19
-
Dari Salah hingga Neymar, 8 Pemain Top yang Anjlok Drastis di Musim 2025/2026
Editorial 5 Desember 2025, 14:58
-
Jika Arne Slot Lengser, Ini 11 Pelatih Nganggur yang Cocok untuk Liverpool
Editorial 5 Desember 2025, 14:49
-
5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Serie A Musim Ini
Editorial 4 Desember 2025, 13:02






