KPK Ingatkan Prabowo Tentang Aturan Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
Asad Arifin | 18 September 2025 16:51
Bola.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman RI kembali menyoroti praktik rangkap jabatan di tubuh pejabat publik. Berdasarkan data tahun 2020, tercatat ada 564 pejabat yang merangkap jabatan. Jumlah itu terdiri atas 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi menempati lebih dari satu posisi.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa temuan ini makin pelik lantaran hampir separuh pengisi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, sekitar 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Menurut Aminudin, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar. Putusan itu melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang mendapat pendanaan dari APBN atau APBD.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, KPK tengah mendalami kajian lebih lanjut mengenai praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Tujuannya, untuk mencegah benturan kepentingan sekaligus menutup celah terjadinya korupsi.
"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ujarnya.
Karena itu, KPK mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan regulasi khusus yang lebih tegas.
"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," jelas Aminudin.
Putusan MK Tegaskan Pentingnya Pembenahan
Aminudin menambahkan, putusan MK mempertegas urgensi pembenahan birokrasi agar pejabat publik bisa lebih fokus menjalankan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap penelitian yang dilakukan KPK dapat menghasilkan rekomendasi yang presisi, sehingga mampu memperkuat sistem, etika, dan profesionalitas di ranah eksekutif—baik di kalangan ASN, TNI, Polri, maupun kementerian dan lembaga non-kementerian.
"Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan," tegasnya.
Sebagai catatan, Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia dilaksanakan KPK pada Juni hingga Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Kajian ini menyoroti 10 lembaga publik dengan metode kualitatif dan kuantitatif.
Dalam prosesnya, KPK bekerja sama dengan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Selain itu, sejumlah pakar etika pemerintahan, integritas publik, antikorupsi, hingga akademisi kebijakan publik turut dilibatkan untuk memberikan masukan.
Lima Usulan KPK
Dari kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab rangkap jabatan, mulai dari kebijakan yang longgar, keterbatasan SDM, beban kerja, kompensasi, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
Ada lima rekomendasi utama yang diajukan KPK, yaitu:
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.
3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun.
5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Disadur dari Liputan6: Muhammad Radityo Priyasmoro, 18 September 2025
Baca Ini Juga:
EMTEK Masuk Daftar Fortune Indonesia 100: Indonesia's Biggest Companies 2025
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Presiden Prabowo Dinilai Tunjukkan Standar Baru Kepemimpinan
Demo Ricuh di Timor Leste, Warga Protes Rencana Pengadaan Mobil Dinas DPR
Erick Thohir Tiba di Istana, Disebut Bakal Dilantik Jadi Menpora
Istana Siang Ini Lantik Menteri Baru, Teka-teki Menko Polkam dan Menpora Terjawab?
Ciri Pemakai Narkoba versi Kepala BNN: Rambut Berantakan, Mata Merah, Bau Badan, dan Mudah Emosi
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
-
Tok! DJP Resmi Tunjuk Pemilik ChatGPT Jadi Pemungut Pajak Digital
News 29 Desember 2025, 11:06
-
Harga Pangan Jelang Nataru Mulai Terkendali, Cabai Berangsur Turun dan Beras Tetap Aman
News 24 Desember 2025, 16:43
-
Daftar UMP 2026 di 13 Daerah, Siapa Paling Tinggi?
News 24 Desember 2025, 16:38
-
Kiai Ma'ruf Amin Mundur dari MUI: Pilih Istirahat demi Regenerasi Ulama
News 23 Desember 2025, 20:16
LATEST UPDATE
-
Barcelona Kian Kokoh di Puncak Klasemen, Hansi Flick: Bodo Amat!
Liga Spanyol 7 September 2026, 11:03
-
Kalah dari Arsenal, Xabi Alonso Soroti Rapuhnya Pertahanan Chelsea
Liga Inggris 7 September 2026, 10:37
-
Bukan Main Jelek, MU Gak Hoki Aja Gagal Menang Lawan Everton!
Liga Inggris 7 September 2026, 09:47
-
Wow! Baru Tiga Laga, Fiorentina Pecat Pelatih Kepala Mereka
Liga Italia 7 September 2026, 09:08
-
Rapor Pemain AC Milan Saat Ditahan Imbang Juventus: Cisse Brillian, De Winter Solid!
Liga Italia 7 September 2026, 08:30
-
Comeback di Menit Akhir, Luciano Spalletti Acungi Jempol Perjuangan Juventus
Liga Italia 7 September 2026, 08:00
-
Rapor Pemain Chelsea Usai Kalah dari Arsenal: Rogers Menjanjikan, Palmer Tenggelam!
Liga Inggris 7 September 2026, 07:45
-
Pengakuan Jujur Ruben Amorim: AC Milan Tidak Layak Menang Lawan Juventus!
Liga Italia 7 September 2026, 07:30
-
Rapor Pemain Arsenal usai Comeback Lawan Chelsea: Saka Mematikan, Odegaard Pembeda!
Liga Inggris 7 September 2026, 07:15
-
Cetak Gol Tapi MU Gagal Menang, Perasaan Benjamin Sesko Campur Aduk
Liga Inggris 7 September 2026, 07:00
-
Barcelona Hancurkan Valencia, Hansi Flick Full Senyum!
Liga Spanyol 7 September 2026, 06:30
-
Kena Comeback Arsenal, Xabi Alonso Akui Chelsea Sempat Lengah
Liga Inggris 7 September 2026, 05:45
-
Bekuk Chelsea, Mikel Arteta Sanjung Mental Juara Arsenal
Liga Inggris 7 September 2026, 05:15
-
Man of the Match Juventus vs AC Milan: Francisco Conceicao
Liga Italia 7 September 2026, 04:34
LATEST EDITORIAL
-
Robert Sanchez Blunder Lagi, 5 Kiper Ini Bisa Jadi Solusi Chelsea
Editorial 27 Agustus 2026, 14:00
-
5 Pemain Manchester United yang Pernah Memakai Nomor 20 Sebelum Carlos Baleba
Editorial 26 Agustus 2026, 12:06
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51

