Geger ASN di Madura Pesta Sabu di Kantor Kecamatan

Asad Arifin | 22 Agustus 2025 15:54
Geger ASN di Madura Pesta Sabu di Kantor Kecamatan
Gambar ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (c) AI/ChatGPT

Bola.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) menjalani tes urine secara rutin. Kebijakan ini diambil setelah sejumlah pegawai kecamatan tertangkap tangan mengonsumsi sabu di lingkungan kantor.

Wakil Bupati Bangkalan, M. Fauzan Ja'far, menyampaikan kebijakan tersebut usai penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan di Kantor Kecamatan Modung pada awal Agustus lalu.

Advertisement

“Kami bersama Bupati akan segera menjadwalkan pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai. Tes ini akan menjadi agenda rutin dan berkala,” ujar Fauzan, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, tes urine juga akan dijadikan salah satu syarat dalam setiap pelantikan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan.

“Tentunya pelaksanaan tes ini akan melibatkan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional,” ucapnya.

1 dari 1 halaman

Pesta Sabu di Kantor Kecamatan

Kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung pada Selasa (5/8). Enam orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk tiga pegawai kantor kecamatan.

Tiga orang yang kedapatan mengonsumsi sabu di lokasi yakni WT (54), ASN; HP (42), tenaga harian lepas; serta SL (40), seorang warga sipil. Ketiganya langsung digelandang dari tempat kejadian.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tiga orang lainnya, yakni MA, WI, dan BI. Dari hasil pemeriksaan, MA dan WI ditetapkan sebagai pengedar sabu yang memasok barang kepada ASN di Kecamatan Modung. Sementara BI dinyatakan tidak terlibat langsung, namun terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menegaskan empat orang, yakni WT, HP, SL, dan BI, dikategorikan sebagai pengguna narkoba. Mereka tidak ditahan, tetapi diwajibkan menjalani rehabilitasi.

“Sementara dua orang lainnya, MA dan WI, telah ditetapkan sebagai pengedar dan kini ditahan,” tegas Kiswoyo.

Disadur dari Liputan6.com: Musthofa Aldo, 21 Agustus 2025

TAG TERKAIT