Kontroversi Usulan Anggota DPR Tentang Gerbong Kereta Api Khusus Perokok

Asad Arifin | 21 Agustus 2025 16:37
Kontroversi Usulan Anggota DPR Tentang Gerbong Kereta Api Khusus Perokok
Gambar ilustrasi kereta api yang berhenti di stasiun (c) AI/ChatGPT

Bola.net - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, agar PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan gerbong khusus untuk perokok sebagai gagasan keliru dalam ranah kebijakan publik. Usulan itu disampaikan Nasim saat rapat bersama Direktur Utama PT KAI dengan alasan keberadaan gerbong rokok bisa menguntungkan perusahaan.

Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, menegaskan wacana tersebut justru bertolak belakang dengan upaya menghadirkan transportasi publik yang sehat dan modern.

Advertisement

“Usulan gerbong khusus merokok di kereta adalah kemunduran kebijakan. Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih. Alih-alih memberi ruang untuk merokok, pemerintah seharusnya memperkuat layanan berhenti merokok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Sejak 2012, PT KAI telah menetapkan seluruh rangkaian kereta sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Kebijakan ini sejalan dengan UU Kesehatan No. 17/2023 serta PP No. 28/2024.

1 dari 3 halaman

Risiko Tragedi

IYCTC menilai usulan tersebut tidak hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya. Manik mengingatkan sejarah pernah mencatat tragedi besar akibat rokok.

“Pada 1973, pesawat Varig 820 jatuh karena puntung rokok, menewaskan 123 orang. Bahkan baru setelah itu dunia melarang rokok di penerbangan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kasus terbaru, seperti penumpang yang kedapatan menggunakan vape di pesawat Garuda hingga memicu keresahan. Menurutnya, membiarkan rokok hadir di transportasi umum sama saja dengan menciptakan bom waktu.

Dari sisi ekonomi, dampak konsumsi rokok di Indonesia juga sangat merugikan. Berdasarkan studi Soewarta Kosen, pada 2015 kerugian ekonomi akibat rokok mencapai hampir Rp600 triliun, atau lebih dari empat kali lipat penerimaan negara dari cukai rokok di tahun yang sama.

2 dari 3 halaman

Potensi Tambah Biaya

Selain masalah kesehatan dan ekonomi, aspek operasional juga diyakini akan terbebani. Advocacy Officer IYCTC, Daniel Beltsazar Jacob, menilai gerbong khusus rokok justru akan menambah biaya besar bagi PT KAI.

“Membersihkan residu asap dan puntung rokok bukan hal sederhana. Kursi, dinding, lantai, hingga sistem pendingin harus disterilisasi rutin. Biaya melonjak, umur peralatan pendek, dan ujungnya bisa membebani penumpang lewat tarif atau subsidi negara,” jelasnya.

Sementara itu, Nalsali Ginting dari IYCTC menambahkan, “Transportasi publik harus mencerminkan kepentingan masyarakat. Gerbong rokok tidak memiliki urgensi sosial, hanya mengakomodasi adiksi.”

IYCTC menegaskan, DPR seharusnya belajar dari sejarah, bukan mengulang kesalahan. Kebijakan publik, menurut mereka, semestinya mengutamakan kesehatan, lingkungan, dan masa depan generasi, bukan sekadar keuntungan jangka pendek industri rokok.

3 dari 3 halaman

Usulan dari DPR

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan adanya gerbong khusus area merokok dalam rangkaian kereta api. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin.

Dalam forum tersebut, Nasim Khan meminta agar PT KAI menyisakan satu gerbong khusus yang bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus area merokok.

"Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, karena banyak kereta tidak ada smoking area Pak Bobby," kata Nasim, Kamis (21/8/2025).

"Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta, iya kan?" tambahnya.

Nasim juga membandingkan dengan moda transportasi darat lain seperti bus yang menyediakan ruang khusus bagi perokok. Usulan itu pun mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR lain.

“Terdengar anggota DPR lain ikut nimbrung dengan mengatakan: ‘Sepakat, cocok!’”

Disadur dari Liputan6.com: Arthur Gideon, 21 Agustus 2025

TAG TERKAIT