MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Asad Arifin | 29 Agustus 2025 14:12
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Gambar ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (c) AI/Gemini

Bola.net - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan, sama seperti aturan yang berlaku untuk menteri. Keputusan ini dibuat agar para wakil menteri dapat lebih fokus mengurus kementerian yang menjadi tanggung jawabnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/8).

Advertisement

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," ujar Enny, mengutip laporan dari kantor berita Antara.

Putusan MK ini sebagian besar mengabulkan permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa. Secara spesifik, MK melarang wamen untuk menduduki jabatan lain sebagai pejabat negara, menjadi komisaris atau direksi di perusahaan milik negara maupun swasta, atau memimpin organisasi yang pendanaannya berasal dari APBN atau APBD.

Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.

Enny menjelaskan bahwa keputusan ini berakar dari Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya, MK sebetulnya telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku untuk wamen.

Menurut MK, pertimbangan hukum memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan amar putusan. Keduanya bersifat final dan mengikat.

"Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019," ucap Enny.

1 dari 2 halaman

Fakta di Lapangan: Masih Banyak Wamen Rangkap Jabatan

Meskipun Putusan Nomor 80/PUU-XVIl/2019 telah diucapkan pada Agustus 2020, Viktor dalam permohonannya menyatakan bahwa masih banyak wakil menteri yang rangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris di BUMN.

Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wamen sebagai komisaris BUMN sudah sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang substansinya masih diakomodasi dalam UU BUMN terbaru.

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," jelas Enny.

2 dari 2 halaman

MK Soroti Peraturan Menteri BUMN

Selain itu, MK juga menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa salah satu syarat seseorang dapat diangkat sebagai dewan komisaris atau pengawas BUMN adalah mampu menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," papar Enny.

Berdasarkan pertimbangan di atas, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Viktor. Perkara ini awalnya diajukan bersama Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, namun MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum.

MK lantas menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai berikut:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Disadur dari Liputan6.com, 28 Agustus 2025

TAG TERKAIT

LATEST UPDATE