MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Asad Arifin | 29 Agustus 2025 14:12
Bola.net - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan, sama seperti aturan yang berlaku untuk menteri. Keputusan ini dibuat agar para wakil menteri dapat lebih fokus mengurus kementerian yang menjadi tanggung jawabnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/8).
"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," ujar Enny, mengutip laporan dari kantor berita Antara.
Putusan MK ini sebagian besar mengabulkan permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa. Secara spesifik, MK melarang wamen untuk menduduki jabatan lain sebagai pejabat negara, menjadi komisaris atau direksi di perusahaan milik negara maupun swasta, atau memimpin organisasi yang pendanaannya berasal dari APBN atau APBD.
Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.
Enny menjelaskan bahwa keputusan ini berakar dari Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya, MK sebetulnya telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku untuk wamen.
Menurut MK, pertimbangan hukum memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan amar putusan. Keduanya bersifat final dan mengikat.
"Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019," ucap Enny.
Fakta di Lapangan: Masih Banyak Wamen Rangkap Jabatan
Meskipun Putusan Nomor 80/PUU-XVIl/2019 telah diucapkan pada Agustus 2020, Viktor dalam permohonannya menyatakan bahwa masih banyak wakil menteri yang rangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris di BUMN.
Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wamen sebagai komisaris BUMN sudah sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang substansinya masih diakomodasi dalam UU BUMN terbaru.
"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," jelas Enny.
MK Soroti Peraturan Menteri BUMN
Selain itu, MK juga menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa salah satu syarat seseorang dapat diangkat sebagai dewan komisaris atau pengawas BUMN adalah mampu menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya.
"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," papar Enny.
Berdasarkan pertimbangan di atas, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Viktor. Perkara ini awalnya diajukan bersama Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, namun MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum.
MK lantas menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai berikut:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Disadur dari Liputan6.com, 28 Agustus 2025
Baca Ini Juga:
Harga Emas di Pegadaian Kembali Menguat, UBS Pimpin Kenaikan
Presiden Prabowo Usulkan Bupati Baru Dilatih di Kamp Tentara
Respon Pedagang Tentang Naiknya Harga Minyakita
IHSG Tembus 8.003 di Tengah Demo Buruh, Saham Apa Saja yang Jadi Bintang?
Bukan Sekadar Macet, Ini Alasan DPR Keluarkan Edaran WFH Mendadak
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
-
Tok! DJP Resmi Tunjuk Pemilik ChatGPT Jadi Pemungut Pajak Digital
News 29 Desember 2025, 11:06
-
Harga Pangan Jelang Nataru Mulai Terkendali, Cabai Berangsur Turun dan Beras Tetap Aman
News 24 Desember 2025, 16:43
-
Daftar UMP 2026 di 13 Daerah, Siapa Paling Tinggi?
News 24 Desember 2025, 16:38
-
Kiai Ma'ruf Amin Mundur dari MUI: Pilih Istirahat demi Regenerasi Ulama
News 23 Desember 2025, 20:16
LATEST UPDATE
-
Hadapi Liverpool, Bos Fenerbahce Janji Gak Baper Lawan Mantan!
Liga Champions 4 November 2026, 16:40
-
Jamu Real Madrid, AEK Athens Bersiap untuk Parkir Bus demi Raih Kemenangan!
Liga Champions 4 November 2026, 16:20
-
Rodri Alami Cedera Hamstring, Terancam Absen saat Barcelona Hadapi Atletico Madrid
Liga Champions 4 November 2026, 16:03
-
Bekuk AS Roma, Bukti Manchester United Bukan Tim yang Jelek!
Liga Champions 4 November 2026, 16:00
-
MU Comeback 3-2 Lawan AS Roma, Apa Sih Rahasianya, Wahai Michael Carrick?
Liga Champions 4 November 2026, 15:40
-
Youri Tielemans Dedikasikan Kemenangan MU atas AS Roma untuk Michael Carrick
Liga Champions 4 November 2026, 15:20
-
Arsenal Menang Mudah di Kandang Slavia Praha? Kayaknya Enggak Deh!
Liga Champions 4 November 2026, 15:00
-
Tantang Fenerbahce, Liverpool Nostalgia Malam Magis di Istanbul
Liga Champions 4 November 2026, 14:40
-
Jose Mourinho Peringatkan Real Madrid untuk Tidak Jemawa ketika Hadapi AEK Athens
Liga Champions 4 November 2026, 14:20
-
Tempat Menonton Melbourne Victory vs Persib, 4 November 2026
Bola Indonesia 4 November 2026, 14:15
-
Link Streaming Melbourne Victory vs Persib, 4 November 2026
Bola Indonesia 4 November 2026, 14:09
-
Bocah Ajaib Manchester United itu Bernama Shea Lacey
Liga Champions 4 November 2026, 14:00
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain Inggris yang Meraih Ballon d'Or sebelum Harry Kane
Editorial 27 Oktober 2026, 13:52
-
Kursi Panas Pelatih Premier League: 4 Manajer yang Berisiko Dipecat Lebih Dulu
Editorial 26 Oktober 2026, 23:49
-
7 Pelatih Gratis yang Bisa Gantikan Michael Carrick di Manchester United
Editorial 26 Oktober 2026, 16:03
-
5 Pemain Argentina yang Bisa Mewarisi Nomor 10 Lionel Messi
Editorial 8 Oktober 2026, 11:18


