Respon Pedagang Tentang Naiknya Harga Minyakita

Asad Arifin | 28 Agustus 2025 15:49
Respon Pedagang Tentang Naiknya Harga Minyakita
Gambar ilustrasi pedagang yang menjual minyak goreng dengan merk Minyakita (c) AI/ChatGPT

Bola.net - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) melaporkan bahwa harga minyak goreng Minyakita di sejumlah daerah kini menembus di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan pantauan, harga Minyakita berada di kisaran Rp16.700–Rp17.000 per liter, bahkan di wilayah Papua dan Indonesia Timur bisa mencapai Rp20.000.

“Kenaikan harga dirasakan meski nominal tidak terlalu besar, tapi mempengaruhi masyarakat secara luas,” ujar Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Reynaldi Sarijowan, dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Advertisement

Reynaldi menilai kondisi ini tidak logis. Pasalnya, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar, namun tetap kesulitan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri.

Selain itu, IKAPPI juga menyoroti masalah tata kelola dan regulasi. Menurut mereka, banyaknya aturan serta intervensi pemerintah—termasuk kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)—justru menimbulkan hambatan di pasar minyak goreng. Salah satunya, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dinilai perlu dievaluasi karena belum mampu menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir.

“Peran swasta dalam produksi dan distribusi minyak dinilai menyebabkan sulitnya kontrol pemerintah terhadap harga dan ketersediaan,” tegas Reynaldi.

1 dari 2 halaman

Rekomendasi IKAPPI

Sebagai solusi, IKAPPI mendorong adanya keterlibatan semua pihak—pemerintah, BUMN, dan swasta—dalam merumuskan tata kelola minyak goreng.

“Pemerintah disarankan memberi peran lebih besar kepada BUMN, misalnya menunjuk 1-3 BUMN untuk memproduksi dan mengontrol distribusi minyak kita agar pengawasan lebih mudah dan efektif. Seperti contoh ID Food hanya mendapatkan kurang lebih 7% dari jumlah distribusi yg disalurkan,” ungkapnya.

Dengan peran BUMN yang lebih dominan, pemerintah diyakini akan lebih mudah mengendalikan harga dan distribusi, serta menekan praktik bundling antara minyak subsidi dan produk premium. Sebaliknya, swasta dinilai sulit dikontrol baik dari sisi produksi maupun distribusi, sehingga praktik bundling dan permainan harga kerap terjadi.

2 dari 2 halaman

Temuan di Pasar

Di lapangan, praktik bundling ditemukan marak. Pedagang hanya bisa mendapatkan Minyakita jika bersamaan membeli minyak goreng premium. Tidak sedikit distributor juga menaikkan harga, sehingga harga di tingkat konsumen semakin mahal.

Padahal, stok minyak goreng sebenarnya tersedia. Namun, karena sistem distribusi yang berlapis—dari Distributor 1 (D1) hingga Distributor 3 (D3)—harga akhirnya terkerek naik ketika sampai ke pasar.

Reynaldi menegaskan, perlu ada evaluasi ulang terhadap Permendag 18 Tahun 2024 terkait tata kelola Minyakita dari hulu ke hilir. Ia juga meminta agar BUMN diberi tanggung jawab lebih besar dalam produksi dan distribusi.

Selain itu, IKAPPI mendesak agar pemerintah melibatkan seluruh pihak dalam pembahasan tata kelola minyak goreng, termasuk pelaku pasar, serta memperketat pengawasan distribusi dan menghentikan praktik bundling di lapangan. 

Disadur dari Liputan6: Tira Santia, 28 Agustus 2025

TAG TERKAIT